Transparansi Pelayanan Publik dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Relevansinya dengan Hukum Islam: Studi Kasus Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman

Lisa Medika Yati

Abstract


Kegiatan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan ketentuan administratif yang ditawarkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penelitian ini mengeksplorasi persepsi masyarakat terhadap transparansi pelayanan publik di Nagari Tapakis dan terbatasnya informasi yang tersedia bagi masyarakat. Menurut Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat 8 UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik harus transparan. Penelitian ini menjawab tiga pertanyaan utama: (1) Bagaimana transparansi pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 diimplementasikan di Nagari Tapakis? (2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat transparansi pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009? (3) Bagaimana perbandingan pelayanan publik dengan prinsip-prinsip Hukum Islam? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, khususnya penelitian lapangan (field research), yaitu mengumpulkan data secara langsung dari fenomena yang terjadi secara alamiah di Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman. Temuan menunjukkan bahwa meskipun transparansi pelayanan publik telah diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2009, implementasinya masih belum efektif karena beberapa faktor penghambat. Faktor-faktor tersebut termasuk keterbatasan kemajuan teknologi, rendahnya rasa ingin tahu masyarakat, masalah jaringan, dan tantangan komunikasi melalui para pemimpin lokal (wali korong). Studi ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi layanan publik, seperti mengumumkan informasi di tempat umum, sosialisasi melalui wali korong, berbagi informasi melalui grup WhatsApp, situs web Nagari Tapakis, dan memungkinkan kunjungan langsung ke kantor Wali Nagari untuk mengakses informasi. Selain itu, aplikasi Ducapil juga mendukung upaya-upaya tersebut. Prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kebebasan dalam Hukum Islam selaras dengan konsep transparansi dalam pelayanan publik, sehingga memperkuat relevansi dari upaya-upaya ini. Studi ini menunjukkan bahwa mengintegrasikan prinsip-prinsip ini dapat memperkuat transparansi dan efektivitas pelayanan publik di Nagari Tapakis.


Keywords


Pelayanan Publik, Transparansi, Hukum Islam

References


Ahmad, Badu. 2018. Pelayanan Publik Teori dan Praktik. Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari.

Dwiyanto, Agus. 2014. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hardiansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

Iqbal, Muhammad. 2014. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Kencana.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003.

Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Remaja Rosda Karya.

Mulyawan, Rahman. 2016. Birokrasi dan Pelayanan Publik. Bandung: Unpad Press.

Nurtini, Wawancara, 18 November 2020, Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemerintah Nagari.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.

Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik Sudrajat. 2017. Hukum Administrasi Negara & Kebijakan Layanan Publik. Bandung: Nuansa Cendekia.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. 23 ed. Bandung: Alfabeta.

Soni Aprison, Wawancara, 13 November 2020, Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Winarsih, Atik Septi. 2008. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.