Perlindungan Pekerja Anak Sebagai Anak Buah Kapal (Studi Anak Buah Kapal Nelayan Juragan di Teluk Kabung Tengah Bungus)
Abstract
Pekerja anak adalah anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang sifat atau intensitasnya dapat mengganggu pendidikan, membahayakan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang dapat digolongkan sebagai pekerja anak. Larangan mempekerjakan anak tertuang dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang larangan majikan mempekerjakan anak. Namun faktanya masih banyak pekerja anak, salah satunya pekerja anak sebagai anak buah kapal di Teluk Kabung Tengah Bungus. Larangan bekerja bagi anak dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar ia dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berperan serta secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh hak-haknya, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1); Bagaimana perlindungan terhadap pekerja anak sebagai anak buah kapal di Teluk Kabung Tengah Bungus (2); Faktor apa saja yang menyebabkan masih adanya ABK dibawah umur yang dipekerjakan di Teluk Kabung Tengah Bungus? Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris yang menggunakan data sekunder (kepustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan, seperti observasi, wawancara, dan survei. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum terhadap pekerja anak sebagai awak kapal belum dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Hamzah. (1998). Laut: Teritorial dan Perairan Indonesia, Himpunan Ordonansi, Undang-undang dan Peraturan lainnya. Akademika Pressindo.
Endrawati, N. (2011). Faktor Penyebab Anak Bekerja dan Upaya Pencegahannya (Study Pada Pekerja Anak Sektor Informal di Kota Kediri). Jurnal Ilmu Hukum REFLEKSI HUKUM, 5(April), 19–43. http://jnk.phb.ac.id/index.php/jnk/article/view/374
Fifik Wiryani. (2004). “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak”,. Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 11, 288–305.
HAM, K. (1999). Undang-Undang No . 39 Tahun 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 39, 1–45.
Hardijan Rusli. (2004). Hukum Ketenagakerjaan 2003. Ghalia Indonesia.
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Kevin, B., Siregar, S. A., Erniwati Laia, O. :, Syawal, ), & Siregar, A. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Erniwati Laia 1) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Khairani. (2021). Pengantar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan (disesuaikan dengan UU No. 11 tahun 2021 Tentang Cipta Kerja/Omnibuslaw)-Ed. 1,Cet. 3. Rajawali Pers.
Lalu Husni. (2009). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT Raja Grafindo.
Mustika Pamungkas. (2022). Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyeksi Konstruksi. PT. NEM.
Pemerintah Republik Indonesia [The Goevernment of Republic of Indonesia]. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak [Law No. 35 of 2014 on the Amendment to Law No. 23 of 2002 on Child Protection]. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Satjipto Raharjo. (1993). Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Masalah Hukum, 49.
Setiamandani, E. D. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dan Upaya Penanggulangannya. In Jurnal Reformasi (Vol. 2, Issue 2).
Soerjono Soekanto. (2008). Pengantar Penelitian Hukum,. Universitas Indonesia.
Sri Novita, M. (n.d.). Penegakan Hukum Terhadap Maraknya Pekerja Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Uu No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tutik Asmorowati. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak. Scopindo Media Pustaka.
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. In Republik Indonesia (Issue 1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.