Keadilan Gender dalam Dunia Kerja Pasca UU KIA : Analisis Hukum Tata Negara dan Hak Konstitusional Perempuan

Elda Febri Yanti, Melia Rosa

Abstract


Keadilan gender merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum modern yang menuntut pengakuan dan perlindungan setara bagi laki-laki dan perempuan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini telah dijamin oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, perempuan masih menghadapi diskriminasi struktural, stereotip sosial, dan keterbatasan akses terhadap hak-hak reproduksi di tempat kerja, seperti cuti melahirkan, ruang laktasi, dan fleksibilitas kerja. Disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum tata negara dan hak asasi manusia untuk menganalisis efektivitas UU KIA dalam mewujudkan keadilan gender di dunia kerja. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU KIA merepresentasikan bentuk konkret tanggung jawab negara dalam menjalankan prinsip negara hukum dan menjamin perlindungan terhadap hak konstitusional perempuan. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi, seperti lemahnya pengawasan dan resistensi dunia usaha, perlu segera diatasi agar regulasi ini benar-benar dapat menghapus diskriminasi gender dan memperkuat perlindungan hukum yang substantif bagi perempuan pekerja. Kajian ini menekankan pentingnya sinergi antara regulasi, kebijakan publik, dan komitmen kelembagaan untuk mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan setara gender.


Keywords


Keadilan Gender; UU KIA; Hak Konstitusional; Perempuan Pekerja

References


Achidsti, A. (2024). Pemetaan Staholder dalam Formulasi Kebijakan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Staholder Mapping in the Policy Formulation of the Mother and Child Welfare Law in the First Thousand Days of Life Phase. 02.

Aniqurrohmah, S. F. L. (2023). Kesetaraan Gender Dan Nilai Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Menurut Hak Asasi Manusia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(2), 50–56. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.170

Aritonang, A. M. (2024). Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia, 1(4), 106–109. http://jurnal.unipasby.ac.id/index.php/pacivic/

Aulia, R., Ngazizah, I. F., Ma’arif, M. N., & Nubahai, L. (2023). Hak Perempuan atas Kepemimpinan di Indonesia: Studi Komparasi Tata Negara dan Hukum Islam. Politea, 6(2), 281. https://doi.org/10.21043/politea.v6i2.23501

Banjarani, D. R., & Andreas, R. (2019). Perlindungan dan Akses Hak Pekerja Wanita di Indonesia: Telaah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Atas Konvensi ILO. Jurnal HAM, 10(1), 115. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.115-126

Fatmawati, F. (2016). Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 489. https://doi.org/10.31078/jk844

Gero, H. M. E. (2024). Perempuan Dan Anak NTT Dalam Sistem Kesejahteraan Sosial : Tantangan Dan Peluang Di Era Modern. 4, 8184–8191.

Khumairoh, I., Nurhayati, N., Alamsyah, A., Suharyo, S., Solechan, S., Triyono, T., & Azhar, M. (2022). Strategi Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Lewat Sistem Hukum di Indonesia. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi, 6(1), 87–100. https://doi.org/10.14710/endogami.6.1.87-100

Larashati. (2022). Ketimpangan Dan Peningkatan Kesetaraan Gender Dalam Sdgs ( Sustainable Development Goals ). Jurnal Sains Edukatika Indonesia, 4(2), 55–61.

Maharani, D., Khadijah, U. L. S., Saepudin, E., Perpustakaan, S., Sains, D., & Padjadjaran, U. (2024). Literasi kesehatan ibu dan anak kalangan ibu PKK masyarakat Kecamatan Payakumbuh Timur Abstrak kesehatan dan kesejahteraan mereka secara mandiri . Dengan memiliki pengetahuan yang Literasi kesehatan ibu dan anak kalangan ibu PKK masyarakat Kecamatan Payakumbuh Timur. 4(2), 165–178.

Muntoha, M. (2003). Teori Amandemen dan Proses Amandemen di Indonesia. Unisia, 26(49), 284–295. https://doi.org/10.20885/unisia.vol26.iss49.art7

Naimah, N. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Dari Kekerasan Berbasis Gender. Egalita, 10(1), 1–10. https://doi.org/10.18860/egalita.v10i1.4538

Nikhio, A., Sekarwati Amalia, C., & Irawan, Z. (2023). Penegakan hukum di Indonesia: Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya. Indigenous Knowledge, 2(6), 414–423.

Pangestika, E. Q. (2024). Dampak Bagi Ketenagakerjaan Terkait Adanya RUU Kia (Kesejahteraan Ibu Dan Anak). Journal on Education, 6(4), 19271–19282. https://doi.org/10.31004/joe.v6i4.5928

Penghambat, F., & Pendorong, D. A. N. (2024). ANALISIS PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DI INDONESIA : akses perempuan ke arena politik , kesenjangan gender masih menjadi masalah yang signifikan yang berbeda ( Rasyidin and Aruni 2016 ). ketidaksetaraan yang ada .( Rasyidin and Aruni 2016 ) sistem politik . Dengan menyadari tantangan dan peluang yang dihadapi perempuan dalam. 8(1).

Perkasa, F. A., Adaninggar, M., & Wijaya, M. M. (2024). Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 48–62.

Rohmany, S. M., Alfirdaus, L. K., & Fitriyah. (2023). Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan dari Perspektif Keadilan Gender dan Hak-Hak Pekerja Perempuan (Studi Kasus Pekerja Perempuan PT X di Kabupaten Jepara). Journal of Politic and Government Studies, 12(4), 100–119. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/40739

Sukadi, I., & Ningsih, M. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Egalita, 16(1), 56–68. https://doi.org/10.18860/egalita.v16i1.12125

Sulaiman, S., & Nasir, M. (2023). Hukum Responsif: Hukum sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial dalam Masa Transisi. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 7(1), 94. https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.7570

Theresia, T. (2018). ANALISIS PENERAPAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) PADA BEBERAPA ANGGOTA INDONESIA GLOBAL COMPACT NETWORK (IGCN). National Conference of Creative Industry, September, 5–6. https://doi.org/10.30813/ncci.v0i0.1307

Trimaya, A. (2015). Pengaturan Perlindungan Khusus Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( Arrangements for Child Protection As Victim of Violence in Law Number 35. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3), 1–22.

Ummah, M. S. (2019). PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER: ANALISIS TEORITIS DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

UUD. (2024). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Nasional, 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.