Konseptualisasi dan Penerapan Asas Hukum Kontrak dalam Perjanjian Perkawinan di Indonesia

Astri Juli Mutia

Abstract


Tulisan ini menganalisis bahwa perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang memiliki posisi sentral dalam hukum keluarga Indonesia, berfungsi sebagai eksepsi legal terhadap rezim harta bersama yang berlaku secara default (bawaan) dalam perkawinan, dan keberadaannya merupakan manifestasi dari asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). Secara konseptual, perjanjian ini adalah kesepakatan tertulis mengenai pengaturan harta kekayaan sebelum atau selama perkawinan, yang kini diperluas legalitasnya mencakup Perjanjian Pascanikah melalui Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, guna menjawab kebutuhan masyarakat modern akan penataan aset dan mitigasi risiko ekonomi, seperti utang dan bisnis. Untuk memperoleh kekuatan mengikat, terutama terhadap pihak ketiga, perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta otentik notaris dan wajib didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan. Secara normatif, perjanjian ini wajib tunduk pada tiga asas utama: Kebebasan Berkontrak (yang tidak boleh melanggar ketertiban umum dan kesusilaan), Konsensualisme (menjamin persetujuan bebas dan setara), serta Kepatutan dan Keadilan yang bertindak sebagai filter substantif untuk mencegah klausul yang tidak adil atau menghilangkan hak-hak dasar pasangan, sehingga Perjanjian Perkawinan berfungsi sebagai mekanisme protektif yang vital untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum aset rumah tangga.

Keywords


Hukum Perkawinan, Perjanjian, Perjanjian Pascanikah, Putusan Mahkamah Konstitusi

References


Abdillah, Satrio. 2024. NOTARIS DAN AKTA: Teori Dan Praktik Dalam Hukum - Satrio Abdillah - Google Buku. Jawa Timur: CV. Seribu Bintang.

Andi Nur Fikriana Aulia Raden, Dan A.Ummu Fauziyyah Syafruddin. 2025. “Relasi Kuasa Dan Ketimpangan Gender Dalam Pembagian Harta Gono-Gini: Kajian Sosio-Legal Atas Putusan Perceraian Di Indonesia.” Risalah Hukum 21 (1): 51–61. Https://Doi.Org/10.30872/RISALAH.V21.I1.1817.

Burhanudin, Achmad Asfi. 2019. “Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum : Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 5 (2): 112–25. Https://Doi.Org/10.29062/FAQIH.V5I2.69.

Cikitha Arviana, Marsha. 2022. “Eksistensi Kawin Kontrak Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Kasus Pelaksanaan Perkawinan Kontrak Di Cisarua Bogor).” Padang: Universitas Andalas.

Desviastanti, Ria. 2010. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PEMBIMBING.” Semarang: Universitas Diponegoro.

Dwinopianti, E. 2017. “Implikasi Dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin Yang Dibuat Di.” Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. Https://Dspace.Uii.Ac.Id/Handle/123456789/8710.

Evi, Djuniarti. 2016. “HUKUM HARTA BERSAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KUH PERDATA (The Law Of Joint Property Reviewed From The Perspective Of Marriage Law And Civil Code).” Jurnal Penelitia Hukum De Jure 17 (4): 7–12.

Fatnisary, Raisa. 2021. “Perjanjian Kawin Selain Mengenai Harta Perkawinan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Banding Dengan Negara Amerika Serikat).” Indonesian Notary 3 (1). Https://Scholarhub.Ui.Ac.Id/Notary/Vol3/Iss1/35.

Firmansyah, Akbarizan, Akmal Abdul Munir, Hellen Last Fitriani, Dan Irda Misraini. 2025. “Telaah Maqasid Syariah Terhadap Legalitas Perjanjian Pranikah: Proteksi Preventif Dalam Hukum Modern.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4, No. 1. Http://Journal.Al-Matani.Com/Index.Php/Jkih/Article/View/1390.

Hidayah, Nur, Dan Nurmiati Muhiddin. 2023. “Analisis Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dan Akibat Hukumnya.” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial 1 (1): 95–102. Https://Doi.Org/10.70292/PCHUKUMSOSIAL.V1I1.44.

Kemala Dewi, Dian. 2025. Fondasi Ilmu Hukum : Teori, Asas, Dan Sistem Hukum - Dian Kemala Dewi - Google Buku. Payakumbuh: PT. Serasi Media Teknologi.

Lestari, Nanda Ayu. 2024. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Pemisahan Harta Bersama Setelah Dilaksanakan Perkawinan.” Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. Https://Dspace.Uii.Ac.Id/Handle/123456789/50362.

Martiana, Annisa Ayu. 2024. “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Surogasi Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Perdata Dan Etika.” Perspektif Hukum, Desember, 295–316. Https://Doi.Org/10.30649/PH.V24I2.317.

Martinelli, Imelda, Frederick Reinhart, Cicilia Natalie, Dan Yessa Milianty. 2023. “Keterbukaan Dan Kepastian Hukum Dalam Teori Kontrak Roscoe Pound.” UNES Law Review 6 (2): 4099–4107. Https://Doi.Org/10.31933/UNESREV.V6I2.1248.

Masri, Esther, Dan Sri Wahyuni. 2021. “Implementasi Perjanjian Perkawinan Sebelum, Saat Dan Sesudah Perkawinan.” Jurnal Kajian Ilmiah 21 (1): 111–20. Https://Doi.Org/10.31599/JKI.V21I1.310.

Maulida, RS. 2023. “PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PEMISAHAN HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN.” Purwokerto: UIN PROF KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI. Https://Repository.Uinsaizu.Ac.Id/18314/1/Maulida Rahayu Setyowati_Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.Pdf.

Muhammad Dhafin Almanda Fauzan, Dan Abdul Salam. 2024. “Kedudukan Harta Perkawinan Yang Sedang Dijaminkan: Studi Akibat Pembuatan Perjanjian Pasca Perkawinan / Postnuptial Agreement.” UNES Law Review 6 (4): 10923–31. Https://Doi.Org/10.31933/UNESREV.V6I4.1976.

Naufal, H. 2023. “Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Kawin Dalam Rangka Memberi Perlindungan Bagi Suami Dan Istri Di Kabupaten Rembang.” Semarang: UNISSULA.

Oman Sukmana, Fritz Hotman S. Damanik, Ns. Mather, Meilanny Budiarti Santoso, Widowati, Hairani Siregar, Istiyana Afifah, Et Al. 2025. Sosiologi Keluarga: Konsep, Teori, Dan Dinamika Permasalahan Keluarga Era Modern. Yogyakarta: PT. Star Digital Publishing.

Ramadhani, Dinda. 2022. “ANALISIS PENCANTUMAN KLAUSUL KOMPENSASI DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK.” Lex Patrimonium 1 (1): 9. Https://Scholarhub.Ui.Ac.Id/Lexpatri/Vol1/Iss1/9.

Rusli, Tami. 2015. “Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesia.” Pranata Hukum 10 (1): 26780. Https://Www.Neliti.Com/Publications/26780/.

Sandra, Yosephine Adinda Dwika. 2024. “ANALISIS PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HARTA BERSAMA DAN HAK PADA SUAMI ISTRI SEBAGAI PELAKU USAHA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV).” Suraukarta: UNS (Sebelas Maret University).

Saputra, Ketut Anantha Adi, Dan Anak Agung Angga Primantari. 2025. “URGENSI PENERAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM MELINDUNGI HAK-HAK SETIAP PASANGAN.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3 (9): 3031–5220. Https://Doi.Org/10.62281/MP9VE022.

Silalahi, Riovaldi Paruntungan, Nirindah Daniella Sembiring, Nabila Aulia Adek Putri, Dan Dwi Desi Yayi Tarina. 2025. “Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Kawin: Antara Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Putusan No 3/Pdt./2015/PN.Sos.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3 (3): 677–82. Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo.15669437.

Sinaga, Niru Anita. 2018. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 7 (2): 107–20. Https://Doi.Org/10.37893/JBH.V7I2.318.

Sri Windani, Indri Meiliawati, Zulfikar, Bismar Siregar, Dan Edy Suranta Tarigan. 2025. Hukum Keluarga Indonesia. Jawa Timur: CV Detak Pustaka.

Subekti, Trusto. 2010. “SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN.” Jurnal Dinamika Hukum 10 (3): 329–38. Https://Doi.Org/10.20884/1.JDH.2010.10.3.103.

Suhayati, Kurniyah, Elmi Nada Angelin, Fendi Setyawan, Dan Firman Floranta Adonara. 2025. “Keseimbangan Asas Pacta Sunt Servanda Dan Norma Perlindungan Hukum Harta Bersama Pada Perjanjian Perkawinan Di Indonesia: Penelitian.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 4 (2): 10421–29. Https://Doi.Org/10.31004/JERKIN.V4I2.2949.

Sukmawan, Yulia Audina, Dan Dwi Damayanti. 2025. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Nolaj 4 (1). Https://Doi.Org/10.32801/NOLAJ.V4I3.116.

Sulistiowati, Dan Nurhasa Ismail. 2023. Penormaan Asas-Asas Hukum Pancasila Dalam Kegiatan Usaha Koperasi Dan ... - Sulistiowati, Nurhasan Ismail - Google Buku. Yogyakarta: Gajah Mada University Press .

Suyanto. 2022. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan - Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn., M.A.P - Google Buku. Gresik: UNIGRES PRESS.

Syamsiah, Desi. 2021. “Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian.” Jurnal Inovasi Penelitian 2 (1): 327–32. Https://Doi.Org/10.47492/JIP.V2I1.1443.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.