KEPEMILIKAN HARTA WAKAF MENURUT ULAMA HANAFIYAH DAN SYAFI'IYAH

Hariri Ocviani Arma, Melia Rosa

Abstract


Perbedaan pendapat antara ulama Hanafiyah dengan Syafi’iyah tentang kepemilikan harta wakaf, sehingga menimbulkan keragu-raguan di tengah-tengah masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa dalil yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di antara kedua ulama tersebut dan mana pendapat terkuat di antara kedua perbedaan tersebut. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library Research). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode komparatif. Berdasarkan penelitian maka menyimpulkan bahwa dalil yang digunakan oleh ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah adalah hadis yang diriwayatkan imam Bukhari tentang Umar yang memperoleh tanah di Khaibar, sebab terjadi perbedaan pendapat antara ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah adalah berbeda memahami dalil yang sama, ulama Hanafiyah memahami hadis Umar pada kalimat “tahan asalnya dan sedekahkan hasilnya” bermakna bahwa harta wakaf itu ditahan oleh wakif yang disedekahkan hasilnya saja oleh karena itu harta wakaf tidak berpindah dari kepemilikan wakif. Ulama Syafi’iyah memahami hadis Umar pada kalimat “jangan dijual, jangan diwariskan dan jangan dihibahkan” bermakna bahwa harta yang telah diwakafkan sudah bukan lagi milik si wakif karena ketika ada larangan untuk menjual, mewariskan dan menghibahkan maka putuslah hak wakif terhadap harta yang telah diwakafkan dan harta itu menjadi milik umum dan dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Keywords


Kepemilikan; Harta; Wakaf

Full Text:

PDF

References


Abu Abd ar-Rahman Ahmad bin Syu’aib an- Nasa’iy. 1420 H. Sunan Nasa’i. Beirut: Dar al-Ma’rifah. Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy- Syafi’i. 1971. al-Umm. Beirut: Dar al- Kotob al-Ilmiah. Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha al- Dimyathi al-Bakry. 1971. Hasyiyah I’anatu ath-Thalibin. Beirut: Dar al- Kitab al-Ilmiyah. Al-Baijuri, Burhanuddin Muhammad. 1999. Hasyiyah Syaikh Ibrahim al-Baijuri. Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Departemen Agama. 2006. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Halim, Abdul. 1999. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Quantum. Huda, Miftahul. 2012. Pengelolaan Wakaf Dalam Perspektip Fundraising. Jakarta: Kementrian Agama RI. Khosyi’ah, Siah. 2010. Wakaf & Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia. Qahaf, Mundzir. 2007. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifa. Tiswarni. 2011. Perwakafan (Filantropi Islam Untuk Kesejahteraan Umat). Jakarta: Safira Press. Usman, Rachmadi. 2009. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Usman, Suparman. 1994. Hukum Perwakafan di Indonesia. Serang: Darul Ulum Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moefty : Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

Moefty Visitor

Creative Commons License

Moefty by Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)

EDITORIAL OFFICE

Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171