STATUS MAHAR DALAM PERCERAIAN QABLA DUKHUL (PERBANDINGAN PANDANGAN IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I)
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam Syafi’I tentang ketentuan mahar bagi orang yang bercerai sebelum melakukan hubungan badan (dukhul). Imam Malik berpendapat bahwa jika terjadi perceraian Qabla Dukhul maka suami tidak boleh meminta mahar kembali kepada istri. Sedangkan menurut Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika terjadi perceraian Qabla Dukhul suami boleh meminta kembali kepada istrinya setengah mahar. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan (liberary research) dengan mengacu kepada kitab-kitab dan buku-buku yang berkaitan dengan pembuatan skripsi ini yang di ambil dari bahan-bahan tertulis dan juga diambil dari literatur lainnya yang sesuai. Dalam hal ini penulis mengumpulkan segala persoalan yang ditemukan terkait dengan tema penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya perbedaan pendapat adalah berbeda dalam menggunakan dalil dan berbeda dalam menetapkan hukum. Pendapat yang rajih menurut analisis penulis adalah pendapat Imam Syafi’i karena pendapat ini lebih rajin dan tidak memandang kepada satu sebab saja melainkan dari beberapa keadaan serta ada ketentuan mahar itu bisa gugur dengan beberapa keadaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Ashbahi, Malik bin Anas. 1994. “Al- Mudawwanatul Kubra.” In Juz 2. Al-Maraghi, Abdullah Musthofa. 2000. Pakar- Pakar Fiqih Sepanjang Sejarah. Yogyakarta: LPPPSM. Andrea, Okky. 2016. “Mahar Bagi Istri Yang Dicerai Dalam Keadaan Qobla Dukhul.” Azizah, Nurul, Fahrun Dama, and Sutopo Sutopo. 2023. “Penetapan Jumlah Mahar Yang Disesuaikan Waktu Pernikahan Menurut Hukum Islam.” HOKI : Journal of Islamic Family Law 1 (1): 39–48. https://doi.org/10.55352/HKI.V1I1.54 5. Damis, Harijah. 2016. “KONSEP MAHAR DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PERUNDANG-UNDANGAN.” Jurnal Yudisial 9 (1): 19–35. https://doi.org/10.29123/JY.V9I1.29. Dimyati, Yayat. 2019. “Studi Komparasi Antara Pendapat Madzhab Maliki Dan Madzhab Syafi’i Tentang Mahar Mitsil Bagi Istri Yang Ditinggal Mati Suaminya Qobla Dukhul.” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah 7 (1): 148–67. https://ejournal.staiat- tahdzib.ac.id/tahdzib/article/view/291. Hamdan, M. 2021. “Penyelesaian Sengketa Pengembalian Mahar Dan Jujuran Akibat Perceraian Qabla Dukhul Di Kota Buntok,” June. Ibry, A. Hufaf. 1994. “Terjamah Fathul Qarib.” In Jilid II. Surabaya: Tiga Pilar. Rusyd, Ibnu. 2016. “Terjemahan Bidayah Al- Mujtahid Wa Nihayah AlMuqtashid.” In Jilid 2. Jakarta: Maktabah Asy-syuruq Ad-Dauliyyah. Sari, Meilinda. 2019. “Analisis Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor: 1162/Pdt.G/ Tentang Pengembalian Mahar Qobla Dukhul,” January. Syafi’i, Imam. 2008. Terjemahan Ringkasan Kitab Al Umm. Jakarta: Pustaka Azzam. Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenadamedia Group. Wahab, Nur Ilmi, Syahruddin Nawi, and Dachran S. Busthami. 2021. “Penuntutan Pengembalian Mahar Akibat Perceraian: Studi Putusan No.517/Pdt.G/2015/Pa.Mrs.” Journal of Lex Generalis (JLG) 2 (2): 608–21. https://doi.org/10.52103/JLG.V2I2.355 . Zuhaili, Wahbeh al- (Wahba Mus.t.afa¯ ). 1989. “Al-Fiqh Al-Isla¯ mı¯ Wa-Adillatuhu.” In Juz 9. Da¯ r al-Fikr. https://books.google.com/books/about /Al_Fiqh_al_Islami_wa_Adillatuh.html?hl =id&id=68byzAEACAAJ.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moefty : Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Moefty by Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)
EDITORIAL OFFICE
Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang
Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171