ZAKAT HASIL PERTANIAN STUDI KOMPARATIF PENDAPAT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I
Abstract
Maksud penelitian ini adalah mengkaji, menelaah dan menganalisis perbedaan pendapat mengenai Zakat hasil pertanian menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i. Mazhab Hanafi berpendapat zakat pertanian adalah segala jenis hasil bumi wajib dizakati, baik jenis sayuran maupun lainnya, ia menyatakan bahwa syaratnya pertanian tersebut dimaksudkan untuk mengelola tanah dan menurut kebiasaan memberikan hasil la mengecualikan kayu bakar, bambu, rumput, dan pohon tidak ada buahnya. Sedangkan menurut Mazhab syafi'l berpendapat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang bisa dijadikan makanan pokok. Jenis penulisan ini adalah penelitian perpustakaan, yaitu menelaah dan mengkaji kitab Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan maka penulis menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya pendapat adalah berbeda menggunakan dalil sebagai dasar menetapkan zakat hasil pertanian. Mazhab hanafi menggunakan dalil ayat al-Qur'an surat al-An'am ayat 141 dan surat al-Baqarah ayat 267. Sedangkan mazhab Syafi'l mengunakan dalil hadist yang diriwayatkan oleh imam Thabrani dan hakim Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu. Pendapat yang terkuat menurut penulis adalah pendapat Mazhab Hanafi, Pendapat yang mungkin tepat bila memandang kemaslahatan orang orang fakir adalah dimana mereka berpendapat bahwa apa saja yang dikeluarkan bumi maka wajib dizakati. Ini tentu saja pendapat yang selaras dengan nash dan sejalan dengan hikmah syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Jaziri, Abdurrahman fiqih Empat Mazhab bagian Ibadat (puasa,zakat, Haj. Kurban) jilid 4 Darul Ulum Press, Jakarta, 2001. Al-Kasani , Alaudin Abi Bakri Bin Mas’ud, Bada’i Sana’i, Beirut: Darul Kitab al-Ilmiah, tth. As-Syafi’I, Al-Umm, Terj, Ismail Yakub dkk, Jakarta: Faizan,1992. Az-Zuhaili, wahbah. Figth islam Wa adillahu, jilid 3: penerjemah, Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, penyuting, Budi permadi, Jakarta: Gema Insant 2011. Depertemen Agama R1 Al-Qur'an dan terjemahan, Bandung : Syamil 2015 76. Hafhiduddin, Didin Zakat dalam perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002 Hanif, F. (2012, November 9). Problematika Zakat Hasil Bumi dalam Konteks Indonesia (Hasil Muktamar Fiqih Kontekstual PCINU Mesir). Ibn Hajar al-Asqalani, Buluhul Maram, Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, tth. M. Abu Zahra, Ushul al Fiqh, ( Terj ) Saifullah Maksum, dkk, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2003. Permono, Syekhul Hadi, Sumber-Sumber Penggalian Zakat, Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. Ke-I, 1993. Syarifuddin, Amir. Garis-garis Besar Fiqih. Jakarta: prenada Media, 2003. Al-Maraghi, Abdullah Musthofa. 2000. Pakar-Pakar Fiqih Sepanjang Sejarah. Yogyakarta: LPPPSM.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moefty : Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Moefty by Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)
EDITORIAL OFFICE
Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang
Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171