HUKUM PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN KEPADA NON-MUSLIM (STUDI KOMPARATIF MAZHAB MALIKI DAN MAZHAB SYAFI’I)

Doni Candra, Zainal Azwar, Afifah Jalal Jalal

Abstract


kurban kepada non muslim. Mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum pendistribusian daging kurban kepada non muslim hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab Syafi’i berpendapat dalam hukum pendistribusian daging kurban kepada non muslim boleh. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana hukum pendistribusian daging kurban kepada non muslim studi komparatif antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Pertanyaan penelitian dalam artikel ini adalah Apa dalil, faktor serta pendapat Mana yang terkuat antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i mengenai hukum pendistribusian daging kurban kepada non muslim. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu menelaah dan mengkaji kitab-kitab Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Setelah terkumpul kemudian dianalisis dengan studi komparatif. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalil yang digunakan Mazhab Maliki adalah hadist Rasulullah SAW, sedangkan Mazhab Syafi’i menggunakan ke umuman Firman allah SWT. dalam menetapkan hukum pendistribusian daging kurban kepada non muslim , yaitu dengan Firman Allah SWT dalam QS. al-Muntahanah ayat 8. Faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i mengenai hukum pendistribusian daging kurban kepada non muslim adalah berbeda dalam memahami dalil dalam menetapkan Hukum

Keywords


Distribusi Daging Kurban; Non-Muslim

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Terjemahannya. Abdul Somad, 33 tanya jawab seputar qurban (pekanbaru, perkantoran Sudirman raya. Abdullah al-‘Abadi, Syarh Bidāyah al- Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid. Al-Zuhaili, wahba, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2010. Anas, bin Malik, Al- Muatta’, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1999. As-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Al-Umm juz III, Beirut, Dar al-Fikr, 2001 Asy-Syabarbasi, Ahmad, Sejarah Dan Biografi Empat Mazhab, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1993. Asy-Syak’ah, Muatofa Muhammad, Islam Bilamazhaabib, Bairut Dar al- Nahdah al-‘Arabiyah. Hasan Waedoloh, Tesis, Analisis Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Distribusi Daging Qurban Kepada Non-Muslim, Makassar: UIN Alauddin, 2015. Hattab, Muhammad Ibn Muhammad, Mawahib Al-Jalil Li Syarh Mukhtasar Khalil, Juz IV Al- Qahirah: Dar Al- Hadith, 1431. Imam Abi Zakariya Muhaiyi al-Din Syaraf al-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhazab lil Syairazi, Juz VIII (Al- Su‘udiyah: Maktabah al-Irsyad, t.th.), dan ‘Abdullah al-‘Abadi, Syarh Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, Juz II Cet. I; t.t.: Dar al-Salam, 1995. Jauhari, Wildan, Biografi Imam Malik, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018. Mughniyah, Jawad, Muhammad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: PT Lentera, 2004. Muhammad bin Abi Bakr bin Aiyub bin Sa’ad Syamsu Al-din ibn Qayyim al- jauziyah, Zadul Ma’ad fi Haddi Khair al-ibad, juz 1 (Mu’assasah Al- Risalah 1994).Mutaqien, Ma’ruf, Buku Pintar Qurban Dan Aqiqah, Jakarta: Menteng Raya,t.th. Rahman, Abdur, Kondifikasi Hukum Islam, Jakarta: Rehana Cipta, 1993. Supriyadi, Dedi, Perbandingan Mazhab Dengan Pendekatan Baru, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moefty : Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

Moefty Visitor

Creative Commons License

Moefty by Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)

EDITORIAL OFFICE

Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171