Cerai Talak Karena Istri Tidak Perawan (Analisis Putusan Nomor 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg)

Desri Yanri

Sari


Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perkara cerai talak di Pengadilan Agama Padang yang di ajukan oleh AZ (suami) sebagai Pemohon dengan alasan istri tidak perawan, kerena Pemohon merasa dirugikan dengan kondisi istrinya. Berdasarkan posita yang diajukan Pemohon merujuk pada 116 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam Jo. PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (a), namun Majelis Hakim merujuk kepada Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Jo. PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) yaitu “Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”, sehingga kepada suami dibebankan mut’ah dan nafkah iddah. Pertanyaan dalam tulisan ini adalah bagaimana duduk perkara Putusan Nomor 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg?, Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah library research, Sumber data primer dalam penelitian ini, yaitu putusan perkara Nomor 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg Kompilasi Hukum Islam Jo. PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian bahan kepustakaan berupa buku fikih munakahat, literatur fikih mengenai hukum perkawinan dan talak, buku hukum perkawinan islamdan buku hukum perkawinan di Indonesia. Sumber data sekunder yaitu wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Padang yang memutus perkara Nomor 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg. Hasil tulisan ini dapat disimpulkan bahwa dalam duduk perkara Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang ragu dengan posita Pemohon, dan alasan zina yang dimaksud Pemohon tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, karena zina tersebut terjadi sebelum pernikahan bukan setelah pernikahan. Selanjutnya putusan Pengadilan Agama Padang menyatakan bahwa suami dizinkan menjatuhkan talak satu raj’i dan kepada suami dibebankan kewajiban membayar nafkah iddah. Landasan hukum yamg digunakan Majelis Hakim adalah hukum perkawinan Islam di Indonesia. Selanjutnya bahwa permohonan cerai talak dengan alasan tidak perwan pada Perkara Nomor : 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg masuk dalam kategori syiqaq, karena ketidak perwanan termohon menjadi penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Pemohon dan Termohon, hal ini sesuai Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Hal ini telah sesuai dengan konsep hukum perkawinan Islam di Indonesia, sehingga pada perkara ini Pemohon di izinkan menjatukan talak satu raj’i kepada Termohon (isteri).

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Amandemen Undang-undang Peradilan Agama, Jakarta : Sinar Grafika. A Rasyid, Roihan. 1998. Hukum Acara peradilan Agama. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Cet, ke-6. Abu Zahrah, Muhammad. 1958. Ahwal al- Syakhshyyah. Beirut ; Dar al-Fikri. Al-Jaziry, Abdurrahman. 278. Al-Fiqh 'Ala al- Mazahib al-Arba'ah, Mesir : Tijariyatul Kubra. Al-Qurthubi. 2009.Tafsir al-Qurthubi: Penerjemah Fathurrahman Abdul Hamid, Dudi Rosyadi, Marwan Affandi. Jakarta: Pustaka Azzam. Depertemen Agama RI, 2008. Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung: Sinar Baru Algensindo. Ghozali, Abdul Rahaman. 2012. Fiqh Munakhat. Jakarta: Kencana Media Grub. Gofur Ansori Abdul. 2011. Hukum Perkawinan Islam( persfektif fiqih dan hukum fositif). yogyakarta : Uii press. Hanbal, Ahmad ibn. Musnad li al-Imam Ahmad ibn Hanbal. Beirut : Dar al-Fikr. Hasnah, 2016. Cerai Talak dikarenakan Perselisishan Adat Ditinjau Dari Hukum Positif (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Maninjau Nomor 105.Pdt.G/2013/PA.Min.). Padang: Pustaka Fakultas Syari’ah “UIN” Padang. Ibn al- Asy Sijistaniy al- Azdiy, Sulaiman (Abu Daud). Sunan Abu Dawud, Beirut: Dar al- Fikr. Ismail al-Kahlani, Muhammad. 1994. Subulussalam. Bandung : Makhtab Dahlan. Ismail al-Khalan, Muhammad. 1960. Sibul as- Salam. Mesir: Mathabah Mush Thaja al- Baaby al-Halby. M.Zein, Satria Efendi. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana. Mahalli, Abdullah Mujab. Hasbullah, Ahmad rodli. 2004. Hadis-hadis Mutafaq’alaihi (Bagian munakahat dan muamalat). Jakarta: Kencana. Mahalli, Abdullah Mujab. Hasbullah, Ahmad Rodli. 2004. Hadis-hadis Mutafaq’alaihi (Bagian munakahat dan muamalat). Jakarta: Kencana. Marzuki, Piter Muhammad. 2012. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana. Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali. Sabiq, Sayyid. 2013. Fiqh Sunnah(Terjemahan). Jakarta: Tinta Abadi Gemilang. Santi, 2011. Cerai Gugat Dengan Alasan Uang Japuik Belum Di BayarDitinjau Dari Hukum Isalam (studi analisis Pengadialan Agama Padang perkara Nomor 0121/Pdt.G.PA.Pdg). Padang: Pustaka Fakultas Syari’ah “UIN” Padang. Soemiati. 1982. Hukum perkawinan islam dan undang-undang perkawinan (uu nomor 1 tahun 74 tentang perkawinan. Yogyakarta: liberty.Sulaiman, Rasjid. 1994. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. Syaifuddin, Muhammad. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika. Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta : Kencana. Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana. Undang-undang R. I. N0. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara. Wahyuni, 2011. Cerai Talak Satu Raj’i Terhadap cerai talak Qobla Al-Duqu(studi analisis Pengadialan Agama Nomor : 78/Pdt.G/2011/PA.Pdg). Padang: Pustaka Fakultas Syari’ah “UIN” Padang. Yusuf, A. Muri. Metodelogi Penelitian Dasar- Dasar Penyelidikan Ilmiah. Padang: UNP Press, 2005. Zahrah, M.Abu. 1957. Ahwal Al-Syahsiyyah. Beriut: Darul Al-Fikri. Zuhaily, Wahbah. 1989. Al-Fiqh al-Islam wa- Adillatuh, Beirut : Daar al-Fikri.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##