Peran Niniak Mamak Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Suami Isteri Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Rumah Tangga Di Nagari Tuik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan

Elfia Elfia, Afrinal Afrinal, Romantri Jamingrat

Sari


Studi ini dilatarbelakangi oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban suami istri di Nagari Tuik. Menurut masyarakat setempat dalam penyelesaian masalah rumah tangga tidak dibutuhkan peran niniak mamak dalam memperbaiki keutuhannya. Namun yang sebenarnya peranan niniak mamak yaitu selalu mengawasi dan membimbing anak kemenakan secara keseluruhan. Penelitian ini mengetahui faktor penyebab kisruhnya rumah tangga masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban suami istri di Nagari Tuik, bagaimana upaya yang sudah dilakukan niniak mamak dalam meningkatkan kesadaran hukum suami istri untuk menjalankan hak dan kewajiban rumah tangga di Nagari Tuik, apa kendala yang dihadapi niniak mamak dalam meningkatkan kesadaran hukum suami istri untuk menjalankan hak dan kewajiban rumah tangga di Nagari Tuik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan jenis kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi sumber primer berupa wawancara dengan pasangan suami istri, masyarakat sekitar dan niniak mamak, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan analisis deskriptif. Temuan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Faktor penyebab kisruhnya rumah tangga masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban suami istri di Nagari Tuik yaitu kurangnya rasa tanggung jawab, menghargai dan menafkahi keluarga, serta rendahnya pegetahuan dan kepatuhan suami istri terhadap hak dan kewajiban berumah tangga. Kedua, Upaya yang sudah dilakukan niniak mamak dalam meningkatkan kesadaran hukum suami istri untuk menjalankan hak dan kewajiban rumah tangga di Nagari Tuik yaitu dengan melakukan pembinaan dan pembekalan serta penasehatan terhadap anak kemenakan dengan cara memperhatikan kesulitan anak kemenakan. Ketiga, Kendala yang dihadapi niniak mamak dalam meningkatkan kesadaran hukum suami istri untuk menjalankan hak dan kewajiban rumah tangga di Nagari Tuik yaitu kurangnya keingintahuan masyarakat mengenai hukum, kurangnya perhatian niniak mamak dalam menjalankan perannya dan adanya unsur kesengajaan dalam melalaikan kewajiban yang diatur

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Ali, Ahmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan Termasuk Interprestasi Undang-undang, Jakarta: Kencana, 2009

Arsip, Profil Nagari, Wali Nagari Tuik

Azam, Muhammad, dkk, Fiqh Munakahat,

Jakarta: Amzah, 2009.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Peranan Mamak Terhadap Kemenakan Dalam Kebudayaan Minangkabau, Bukittinggi: Pustaka Indonesia, 1997

Hakimy, Idrus, Dt. Rajo Penghulu, Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang dan Pidato Aula Pasambahan Adat di Minangkabau, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1988.

Hasibuan, Zulkarnain, Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum Masyarakat dewasa Ini,

, (Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora).

Sabiq,Sayyid, Fiqhus Sunnah, PT. Alma’arif, Bandung, 1980

Ibrahim, Tambo Alam Minangkabau, , Fiqih Sunnah 2, Jakarta: PT. Pena

Bukittinggi: Kristal Multimedia, 2009

Ikrom, Mohamad, Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Al-Qur’an, Lumajang, 2015.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,2009.

K.Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta:1980.

Kamil, Musa, Suami Isteri Islam, PT. Remaja Rosdakarya, Jakarta;1997.

M.S Amir, Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2003

Manggis. M Rasjid, Dt. Rajo Penghoeloe,

Pundi Aksara, 2009

Soekanto, Soerjono, Hukum Adat, Bandung.

Alumni, Cet: ke-2, 1982

, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007

Soleman b. Taneko dan Soerjonon Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1987

Suadi, Amran, Sosiologi Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup, 2018

Sudarto, Ilmu Fikih, Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2018

Syarifuddin,Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta:Kencana,2003

Sejarah Ringkas Minangkabau dan , Hukum Perkawinan Islam di

Adatnya, Jakarta: Mutiara, 1982.

Mustafa Abdullah dan Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta: CV. Rajawali, 1987.

Nur Faiqoh, Amilia, “Studi Analisis Hadis Tentang Keutamaan Suami- Pendekatan Sejarah Sosial Dan Budaya” Skripsi (Semarang: Fak. Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo, 2015)

Rahman, Abdul Ghozali, Fiqh Munakahat, Cet.

III; Jakarta: Kencana, 2008.

Rajo Penghulu, Dt, Bahasa Orang Cerdik Minangkabau,Padang : Angkasa Raya,1991.

Ramulyo, Idris Moh, Hukum Perkawinan Muslim, Jakarta; PT. Bumi Aksara, 1996

Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Attahiriyah, Jakarta,1954.

Rosana, Ellya, Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, 2014. (Jurnal Teropong Aspirasi Politik).

Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang. Jakarta Kencana, 2006.

Undang-Undang R.I No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (2013). Bandung: citra umbara.

Usman, Atang Hermawan, Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia, 2015 (Jurnal Wawasan Yuridika).

Yusuf, Ali As-Subki, Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah, 2010.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##