Tinjauan Hukum Islam Terhadap Taklik Talak Seorang Ayah Dikaitkan Pada Pernikahan Anak Perempuananya

Rudi Hartono

Sari


Penelitian ini berjudul “Taklik Talak Seorang Ayah dikaitkan dengan Pernikahan Anak Perempuanya ditinjau dari Hukum Islam”, Maksud dari judul ini adalah taklik talak seorang ayah dikaitkan pada pernikahan anak perempuannya, dikarenakan telah terjadinya pernikahan anak perempuan tersebut sebagai syarat atau perbuatan digantungkannya thalak oleh ayah kepada ibu (istrinya). Latar belakang penulisan penelitian ini, bahwa adanya seorang ibu (istri) yang diceraikan oleh seorang ayah (suami), dengan alasan ibu tidak taat kepada ayah dalam mencegah anak perempuan mereka menikah dengan laki- laki yang tidak direstui oleh ayah, bahkan ayah juga menegaskan kepada anaknya dengan kalimat “kalau engkau menikah juga dengan laki-laki pilihanmu maka ibumu kuceraikan”. Setelah beberapa bulan kemudian, akhirnya anak perempuannya itu kabur dari rumah untuk melakukan nikah siri, setelah berita pernikahan anaknya tersebut diketahui oleh ayah, sejak itu ayah meninggalkan ibu (istrinya) karena ayah menganggap waktu penggantungan talaknya telah terjadi yaitu pernikahan anak perempuannya. Maka dengan adanya kejadian di tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui tentang bagaimana pandangan Hukum Islam? dan akibat hukum terhadap taklik talak seorang ayah dikaitkan pada pernikahan anak perempuannya? Penelitian ini, merupakan penelitian lapangan (field research), kemudian penelitian ini diiringi dengan penelitian kepustakaan (library research) terhadap hukum normatif. Sumber data yang penulis peroleh dalam penelitian ini berasal dari sumber primer dan sekunder. Dari hasil penelitian tentang taklik talak seorang ayah yang dikaitkan dengan pernikahan anak perempuannya adalah taklik talak yang boleh dilakukan, karena taklik talak dapat dianalogikan kepada taklik syarty (taklik bersyarat) atau taklik talak yang dikaitkan pada masa yang akan datang. Kemudian, secara hukum, akibat dari perbuatan ayah adalah taklik tidak jatuh sebagai talak, sebab masa yang menjadi penggantungan talak adalah pernikahan anak perempuannya. Karena walinya tidak sah saat berlangsungnya pernikahan maka nikahnya tidak sah. Apabila pernikahan anak perempuannya itu tidak sah maka talak tidak jatuh.

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Abdul Karim Amrullah, Riwayat Hidup dan

Perjuangan 20 Ulama Besar

Sumatra Barat, Padang: Islamic

Center Sumbar 1981

Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh,

Kuwait: Daar al-Fikr, 1978

Abdul Wahab Khalaf, Kaidah- kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT,Grafindo

Persada, 1996

Abu Louis Ma’luf, al-Munjid, Beirut:

Dar al-Masyriq, 1988

Abdul manan, Penerapan Hukum

Acara Perdata Dilingkungan Peradilan

Agama, Jakarta: Al-Hikmah 2000

Abu Aziz Dahlan (ed),

Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta:

Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997

Asjmunir Rahman, Qaidah-Qaidah

Fiqhiyah, Jakarta: Bulan Bintang,

Ahmad Rafiq, Hukum Islam

diIndonesia, Jakarta: PT,Grafindo

Persada,

Al-Ustaz Hidris Ahmad, Fiqh

Menurut Mazhab Syafi’I, Wijdaya

Djakarta,

Al-hafiziz Ibnu Hajar al-Asqalani,

Bulug al-Maram, Bandung: PT al- Ma’arif,

t.th

Abdul Rahman I.Doi, Perkawinan

dalam Syari’at Islam, terjemahan, Basri

Iba Ashary dan Wadi Mastur, dari judul, “Syari’ah The Islamic Law”, Jakarta: Rineka

Cipta, 1996

Departemen Agama RI, al-Qur’an

dan terjemahnya, Semarang: CV Toha

Putra,1995

Departemen Agama RI, Himpunan

Peraturan Perundang-undangan dalam

Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta:

Direktorat Pembinaan Peradilan Agama,

SIMPULAN

DAFTAR BACAAN

Rudi Hartono

|Sakena: Jurnal Hukum Keluarga Vol.7 No.1 Tahun 2022

Depertemen pendidikan dan

kebudayaan, kakmus besar bahasa

Indonesia, Jakarta: balai pustaka, 1989

Djazuli Narul Aen, “Ushul Fiqh,’ Jakarta: PT, Raja Grafindo Persada,

Hasbullah Bakry, Kumpulan

Lengkap Undang-Undang dan Peraturan

Perkawinan Di Indonesia, Jakarta:

Djambatan, 1985

H.S.A, al-Hamdani, Risalah Nikah

Hukum Perkawinan Islam, Jakarta:

Pustaka Amani, 1989

Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid

wa Nihayah Muqtashid, diterjemahkan

oleh Mad ‘Ali, Bandung: Trigenda Karya,

Ibn Qadamah, al-Mughni, Beirut:

Dar al-Fikr, 1984

Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid

wa Nihaya Muqtasyhid, diterjemahkan

oleh Mad ‘Ali, dari judul Bidayah al- Mujtahid wa Nihayah Muqtahid, Bandung: Trigenda Karya, 1997

Jalaluddin al-Mahalli,Syarah al- Mahalli, Mesir: Mustafa al-Bab,

Kamal Mukhtar, Azaz-azaz

Hukum Islam Tentang

Perkawinan, Jakarta:

Bulan Bintang, 1974

Kompilasi Hukum Islam, Citra

Umbara Bandung, 2007

Lexy J.Moelong, “metode

penelitian kualitatif” Bandung: PT Raja

Rosdakarya, 2000

Lajnah Pentashih Mushaf al- Qur’an Depag RI, al-Qur’an dan

terjemahannya, Jakarta: Khadim al- Haramayn al-Syarifain, 1990

Muhammad Abu Zahrah, al- Ahwal al-Syakhsiyyaah, Mesir: Dar al-Fikr

al- Arabi, 1958

M.Subana dan Sudrajat, Dasar- Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung:

Pustaka Setia, 2001

M.Thalib, Perkawinan

Menurut Islam, Surabaya: al-Ikhlas,

M Quraish

Shihab, Wawasan Al- Qur’an, Bandung:

Mizan, 1999

Bustami A. Gani dean Hamdany, dari

judul, “al-Islam” wa Syari’ah, Jakarta:

Bulan Bintang, 1968

Mahmoud Syaltout dan Ali Sais,

Perbandingan Mazhab Dalam Masalah

Fiqih, terjemahan , Lukman Hadi, dari

judul “ al-Muqaranah al-Mazahib Fi Fiqh”,

Jakarta: Bulan Bintang, 1974

Muhammad bin Isma’il Abu

‘Abdillah al-Bukhari, Shahih al- Bukhari, Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1407 H / 1978

Prof. Dr. H. Zainudin Ali, MA,

Hukum Perdata Islam Indonesia. Jakarta;

Sinar Grafika, 2006

Peunoh Daly, Hukum Perkawinan

Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1988

Sulaiman Ibn al- Asy asy al- Sijistaniy al- Azdiy ( Abu Daud ),

Sunan Abu

Dawud, Beirut: Dar al- Fikr, t.th Juz 6

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 8, PT

Alma’rif Bandung 1980

Sayyid Sabiq, fiqh Sunnah, terjemahan, Moh. Thalib,dari judul, “Fiqh

al- Sunnah”, Bandung: Al-Ma’rif, 1993

Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam

Kontemporer Analisis Yurisprudensi

dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta:

kencana, 2004

Sulaiman Rasyid, Fiqih

Islam, Bandung: Sinar Baru

Algesindo, 1998 Shan’any,

Subul al-Salam, Bandung:

Masktabah Dahlan, t.th

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus

Umum Bahasa Indonesia, Kakarta: Balai

Pustaka, 1976

Suhrawardi K. Lubis, Hukum

Perjanjian Dalam Islam, Jakarta:

Rajawali,

Syafi’i, al-Umm, terjemahan, K.H.

Masykuri, dari judul, “al-Umm” Bandung:

Diponegoro, 1978

Sayuti Thalib, Hukum Keluarga

Indonesia, Jakarta: Universitas

Indonesia.

Suparman Usman, Hukum Islam,

Azas-azas dan Pengantar Studi Hukum

Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 200


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##