Penyelesaian Nusyuz Di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman

Mela Husni

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya 8 (delapan) pasangan yang melakukan nusyuz yang terdiri dari 3 (Tiga) kasus nusyuz suami dan 5 (lima) kasus nusyuz istri. Penulis menggunakan penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan dengan melakukan wawancara langsung dengan pasangan, kemudian dengan merujuk pada buku-buku dan jurnal. Hasil penelitian ini adalah pertama, bentuk nusyuz suami dan nusyuz istri di antaranya nusyuz suami seperti tidak mau diingatkan istri untuk sholat, tidak peduli terhadap kebutuhan anak dan istri, suka nongkrong diluar sampai larut malam serta tidak memberi nafkah lahir dan batin. Sedangkan kasus nusyuz istri, seperti pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami, melakukan tindakan terkait rumah tangga tanpa sepengetahuan suami istri yang tidak mau mendengarkan arahan suami, melakukan pembangkangan dengan menjawab kata suami dengan suara keras. Kedua, upaya pasangan untuk menyelesaikan permasalahan nusyuz, yaitu pertama nusyuz suami dengan cara suami istri membicarakan permasalahannya dengan baik, kemudian mencari jalan penyelesaian permasalahan, dan mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya serta upaya tidak mengulangi kesalahannya lagi. Kedua, nusyuz istri dengan cara suami memberi nasehat kepada istri, apabila telah memberi nasehat namun istri tetap nusyuz, lalu suami bersikap agak kasar agar istri patuh, apabila istri tidak berubah dan takut akan muncul keributan, suami pergi dari rumah untuk menenangkan fikiran. Ketiga, dampak terjadinya nusyuz terhadap keluarga yang nusyuz di antaranya pertama dampak terhadap anak, kedua dampak terhadap pasangan dan ketiga dampak terhadap keluarga besar.

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Al-Quran Terjemahan.

Al-albani, Muhammad Nashiruddin, Shahih

Sunan Ibnu Majah, Pustaka Azzam, Jakarta,

, Ringkasan

Shahih Bukhari, Pustaka Azzam, Jakarta,

, Shahih Sunan

Abu Daud, Pustaka Azzam, Jakarta,

Al-Jauhari, Muhammad Muhammad.

Khayyal, Muhammad Abdul Hakim.

Membangun Keluarga Qur’ani

panduan untuk Wanita Muslim. Sinar

Grafik. Jakarta: 2013.

Ali, Muhammad. Kamus Lengkap Bahasa

Indonesia Modern, Pustaka Amani,

Jakarta 2008.

Ahmad, Rofiq. Hukum Islam di Indonesia,

Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet.

Ke-3, 1998.

Dahlan, Rahman. 2014. Ushul Fiqh. Jakarta:

Amzah.

Djamaan Nur, H., Fiqih Munakahat,

Semarang: Dina Utama Semarang:

Djubaedah, Neng, dkk,. Hukum Perkawinan

Islam di Indonesia. Mitra Utama

Jakarta: 2005

Efendi, Satria, Ushul Fiqh. Jakarta:Kencana

Prenada Media, 2009. Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Kencana. Jakarta: 2003.

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia. Bandung: 2000.

Mukhtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam

tentang Perkawinan, Bulan Bintang.

Jakarta: 1974.

Muhammad, Syaikh al-Allamah, Fikih Empat

Mazhab, Hasyimi. Bandung: 2017.

Muhammad, Subulus Salam Syarah Bulughul

Mahram Jilid 3. Darus Sunnah

Jakarta: 2017.

Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima

Mazhab, Jakarta: Lentera 2011

Ramulya, M.I, , Pengantar Penelitian Hukum

Perkawinan Islam,. UI-Press. Jakarta:

as-Suyuthi, Muhammad bin Khalid,

Kumpulan Hadist yang Disepakati

Mazhab Abudaud, Tirmidzi, Nasa’i

dan Ibnu Majah, Pustaka Azzam,

Jakarta, 2006.

as-Subki, Ali Yusuf. Fiqh Keluarga Pedoman

Berkeluarga dalam Islam. Jakarta:

Amzah. 2010.

Sugyono. Metode PenelitianKualitatif,

kuantitatif dan R&D. Alfabeta.

Bandung 2009.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam

di Indonesia. Jakarta: kencana. 2006.

cet. 3.

Tihami dan Sahrani Sohari. Fikih

Munakahat kajian fikih nikah

lengkap. Rajawali Pers. Jakarta:

Ulfatmi. 2010. Islam dan Perkawinan. Padang: Haifa Press.

Undang-undang 1 No. 1 Tahun 1974.

Tentang Perkawinan dan kompilasi

hukum Islam. Citra Umbara.

Bandung: 2007

Yunus, Muhammad, Kamus Arab-Indonesia.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah/

penafsir al Quran Jakarta: 1972.

Zakiah Drajat. 1975. Ketenangan dan

Kebahagiaan Dalam Keluarga. Jakarta: Bulan Bintang.

az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa

Adillatuhu jilid 9. Gema Insani.

Depok: 2011.

Fitriyah, Lailatul (2010). Makna nusyuz

dalam pandangan dosen

Universitas Islam Negeri (UIN)

Maulana Malik Ibrahim Malang.

Undergraduate thesis, Universitas

Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Fenia, Asstaridha Septi, (2007) Nusyuz

Sebagai Alasan Perceraian. Skripsi

Thesis, Universitas Airlangga.

Muhamad, Md Nor bin (2010), Konsep

Nusyuz (Studi Komperatif

DAFTAR BACAAN

Penyelesaian Nusyuz di Nagari Sungai Durian

Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman

Sakena: Jurnal Hukum Keluarga Vol.7 No.1 Tahun 2022 | 101

Antara Mazhab Hanafi Dan Mazhab

Syafi’i). Skripsi

Musyayadah , Tinjauan Hukum Islam

Terhadap Praktik Penyelesaian Masalah

Perkawinan Akibat Nusyuz Dan Syiqaq ( Studi

Kasus di BP4 Kecamatan Kauman Kabupaten

Ponorogo). Skripsi Institut Agama Islam

Negeri Ponogoro: 2018. Pahutar, Agus Anwar Berjudul nusyuz dan

akibat hukumnya. Skripsi Institut

Islam Negeri Imam Bonjol Padang :

Wati, Linda Berjudul dampak hukum nusyuz

terhadap hak dan kewajiban

suami-istri. Skripsi Institut Islam

Negeri Imam Bonjol Padang.2010


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##