Analisis Sighat Taklik Talak dalam Perkawinan dan Relevansinya dengan Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam

Surya fadhli .H, Yusticia putri

Sari


Analisis Sighat Taklik Talak dalam Perkawinan dan Relevansinya dengan Pasal 45  Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan Islam di Indonesia pada umumnya akan menyelenggarakan pembacaan sighat taklik talak setelah prosesi akad nikah selesai.  Tujuannya adalah sebagai perlindungan untuk istri terhadap kesewenangan suami. Namun sebenarnya dalam UU Perkwinan maupun KHI tidak memuat mengenai adanya pembacaan sighat taklik talak dalam pernikahan. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi penelitian ini. Apakah pembacaan taklik talak ini sudah sesuai dengan KHI. penelitian ini menggunakan metode penelitian library research/kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang dibahas. Sumber data primer dari penelitan ini adalah ketentuan pasal 45 KHI dan regulasi yang membahas taklik talak dan sumber data sekunder berasal dari sumber-sumber penelitian yang sudah ada, buku dan jurnal yang berkaitan dengan taklik talak. Setelah data tersebut terkumpul, maka penulis mengolah dan menganalisis dengan sistematis terhadap data yang berbentuk kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Awal keberadaan taklik talak adalah pasa masa pemerintahan Kerajaan Mataram, yang mana isi sighat tersebut selain sebagai tugas negara juga untuk menjamin hak-hak wanita atas suami. Relevansi antara sighat taklik talak yang dibacakan dengan Pasal 45 KHI adalah sighat taklik talak yang dibentuk merupakan bagian dari perjanjian perkawinan yang mana perjanjian tersebut telah dibuat terlebih dahulu dan kemudian disepakati oleh suami dan istri.

Kata Kunci


Taklik Talak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anwar, Moch. 1991. Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. Bandung: Diponegoro.

azzam, Abdul Aziz Muhammad, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2015. Al-Usratu wa Ahkamuha fi at-Tasyri‟i al Islaami. Alih bahasa oleh Abdul Majid Khon. Jakarta: amzah.

Hasanudin. 2016. “Kedudukan Taklik Talak dalam Perkawinan Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif.” Medina-Te: Jurnal Studi Islam 12. no 1: 48.

M. J. Sukatma, S. P., Ardhya, S. N., Setianto. 2021. “Analisis Wacana Kritis: Tinjauan Yuridis Mengenai Urgensi Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan Islam Di Indonesia.” Jurnal Komunitas Yustisia volume 4 n.

Marzuki, peter mahmud. 2019. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mujahidin. 2014. “Perspektif Yuridis Terhadap Taklik Talak Sebagai Perjanjian Perkawinan.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Novriadi, Muhammad. 2013. “Kontroversi Taklik Talak di Indonesia.” Artikel. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pratiwi. 2020. “Pelaksanaan Pengucapan Sighat Taklik Talak pada Waktu Upacara Akad Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Purwadarminta, W.J.S. 2006. Kamus Bahasa Indonesia/Susunan WJS Poerwadarminta diolah kembali oleh Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Nasional. Jakarta: Balai pustaka : cetakan ke 3.

S.sugiarto. 2020. “Ketentuan Pembacaan Taklik Talak dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia).” Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Sudarsono. 2001. Pokok-pokok hukum islam. Jakarta: Rineka Cipta.

Syaltout, syaikh mahmoud. 1989. Muqaranatul Mazahib fil-Fiqhi. Alih bahasa oleh Ismuha. Cet. Ke-5. Jakarta: bulan bintang.

Thalib, Sayuti. 2004. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Wahid, Abdullah. 2010. Otentisitas Hadits dalam Kitab Syifa’ul Qulub Syeikh Abdullah Al-Asyi. banda aceh: Lembaga Penelitian Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Darusslam.

Yunus, Mahmud. 2000. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Mahmud Yunus wa Dzurriyah.

Zamri. 2017. “‘Kedudukan dan Akibat Hukum Ta’liq Thalaq dalam Pernikahan (Studi Komparasi Kompilasi Hukum Islam dan Pendapat Ibnu Hazm).’” Tesis. Pekanbaru: UIN Suska Riau.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##