Dinamika Tradisi Larangan Perkawinan Ke Luar Daerah (Studi di Nagari Pasie Laweh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat)

Muhammad Irfan AD, Afdhalia Mahatta

Sari


Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya larangan perkawinan ke luar daerah di Nagari Pasie Laweh dan apabila hal ini dilakukan maka dianggap telah melanggar ketentuan adat serta dikenakan sanksi adat yaitu tidak diperbolehkan lagi untuk tinggal di Nagari Pasie Laweh. Sedangkan di dalam hukum Islam tidak ditemukan adanya ketentuan larangan perkawinan ke luar daerah. tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui latar belakang adanya tradisi larangan perkawinan ke luar daerah di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Serta untuk mengetahui maslahah terhadap tradisi larangan perkawinan ke luar daerah di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Untuk menjawab penelitian tersebut, maka diteliti dengan jenis penelitian lapangan (field research). Temuan penelitian menunjukkan bahwa pertama, larangan perkawinan ke luar daerah di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dilatarbelakangi oleh para niniak mamak yang memiliki rasa kekhawatiran akan punahnya garis penerus kepemimpinan di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Kedua, Tradisi larangan perkawinan ke luar daerah di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat apabila di tinjau dari sisi maslahah, larangan perkawinan ke luar daerah yang diterapkan di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat merupakan adat atau tradisi yang terdapat kemaslahatan di dalamnya, kemaslahatan yang terdapat di dalamnya adalah dikategorikan kepada Maslahah al-Dharuriyyah.

Kata Kunci


Larangan Perkawinan, Adat, Maslahah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdullah, M.Amin, and Ahmad Rofiq. 2001. Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Agama, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an Indonesia Kementerian, and Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 2018. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Assultoni, Fahmi. 2018. “Analisis Maslahah Terhadap Konsep Kafa’ah Dalam Tradisi Perkawinan Di Kalangan Pesantren Pamekasan.” Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 08 (01): 28–52.

Farih, Amin. 2008. Kemaslahatan Dan Pembaharuan Hukum Islam, Cet. Ke-1. Semarang: Walisongo Press.

Fathurokhman, Ferry. 2009. Evolusi Pemikiran Hukum Baru: Dari Kera Ke Manusia, Dari Positivistik Ke Hukum Progressif. Yogyakarta: Genta Press.

Febriansyah, Ferry Irawan, and Anwar Sanusi. 2020. “Larangan Perkawinan Masyarakat Adat Mirah Dan Golan.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16 (2): 247–58. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/download/3605/pdf.

Idhami, Dahlan. 1994. Karakteristik Hukum Islam, Cet. 1. Surabaya: Al Ikhlas.

Khallaf, Abdul Wahab. 2010. Ilmu Ushul Fiqh. Daruttarats.

Khoerurrijal, Acep Alfian, Asep Ramdan Hidayat, and Siska Lis Sulistiani. 2022. “Tinjauan Hukum Islam Dan UU No. 1/1974 Terhadap Larangan Perkawinan Adat Dusun Cikawung Dan Sukamanah.” Bandung Conference Series: Islamic Family Law 2 (2): 112–19. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.4503.

Kurniawan, Nurwakhid Agung. 2020. “The Prohibition Of Sampir Marriage In The Perspective Of Maslahah Mursalah.” Journal of Law and Legal Reform 1 (3). https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v1i3.36702.

Lauik, Joni Azhar Sutan Rajo, wawancara oleh Afdhalia Mahatta. 2022. Wawancara (Rabu 27 April).

Ma’arif, Irna, wawancara oleh Afdhalia Mahatta. 2022. Wawancara (Rabu, 27 April).

Moeleong, Lexy J. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Saebani, Beni Ahmad. 2011. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Santoso. 2016. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal YUDISIA 7 (2): 412–34. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2162/1790.

Simanjuntak, P.N.H. 2018. Hukum Perdata Indonesia Cetakan Ke-4. Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana).

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukmasari, Fiony. 2009. Traditional Wedding of Minangkabau. Jakarta: Citra Harta Prima.

Surpha, I Wayan. 2004. Eksistensi Desa Adat Dan Desa Dinas Di Bali. Bali: Denpasar Pustaka Bali Post.

Syarifuddin, Amir. 2009. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

———. 2014. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan Edisi Kelima. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tihami, H.M.A., and Sohari Sahrani. 2010. Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Press.

Winarno, and Damayanti Restu. 2014. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah Di Perguruan Tinggi Edisi Ketiga. Jakarta: Bumi Aksara.

Yasid, Abu. 2007. Fiqh Today 3 Fikih Keluarga : Fatwa Tradidional Untuk Orang Modern. Jakarta: Erlangga.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##