Pelaksanaan Pembagian Warisan Dari Perkawinan Antara Suku Minang Dan Suku Jawa
Abstract
Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pembagian warisan dari perkawinan antara suku Jawa dan suku Minang di Desa Koto Salak Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya. Pertanyaan dari penelitian ini adalah Pertama, bagaimana pelaksanaan kewarisan dari perkawinan antara Suku Minang dan Suku Jawa di Desa Koto Salak? Kedua, bagaimana akibat dari kewarisan beda Suku antara Suku Minang dan Jawa di Desa Koto Salak? Ketiga, bagaimana pelaksanaan kewarisan dari perkawinan antara Suku Minang dan Suku Jawa di Desa Koto Salak menurut fikih mawaris? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan lokasi penelitian di Desa Koto Salak. Data diperoleh dari hasil wawancara dan dokumen pendukung serta buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, pelaksanaan pembagian warisan dari perkawinan antara Suku Minang dan Suku Jawa di Desa Koto Salak adalah anak bungsu mendapatkan harta lebih banyak sedangkan ahli waris lain mendapatkan pembagian sama rata dan pembagian dilakukan oleh orangtua yang masih hidup. Kedua, akibat dari pembagian warisan dari perkawinan antara Suku Minang dan Suku Jawa semua ahli waris harus menerima hasil keputusan orangtua saat pembagian warisan, hal tersebut dikarenakan ingin menghormati keputusan orangtua mereka yang masih hidup, dan tradisi pembagian warisan seperti ini sudah berlaku turun-temurun. Ketiga, Pelaksanaan pembagian warisan dari perkawinan antara Suku Minang dan Suku Jawa di Desa Koto Salak jika ditinjau dari fikih mawaris belum melaksanakan faraidh dan bertentangan dengan asas ijbari serta asas keadilan berimbang.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aoslavia, Cindy. 2021. “Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat Dan Hukum Perdata Barat.” Jurnal Ilmu Hukum Vol 10. Https://Doi.Org/Https: //Doi .Org/10.32503/Mizan.V10i1.1545.
Astutik, Sri. 2019. “Karakteristik Pembagian Waris Adat Jawa.” Jurnal Aktual Justice Vol. 4.
Bachtiar, Maryati. 2012. “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender.” Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 N.
Basri, Saifullah. 2020. “Hukum Waris Islam (Fara’id) Dan Penerapannya Dalam Masyarakat Islam.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan Vol 1.
Fauzi, Engrina. 2016. “Dualisme Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Di Kota Padang: Perspektif Hukum Islam Dan Adat.” Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Vol 32 No. Http://Ejournal.Uinib.Ac.Id/Index.Php ?Journal=Ijt.
Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Adi Karya.
Haniru, Rahmat. 2014. “Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal Al-Hukama Vol 04.
Hazairin. 1976. Hendak Kemana Hukum Islam. Jakarta: Tintamas.
Hilman Hadikusumo. 1993. Hukum Waris Adat. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti.
Sulfinadia, Hamda. 2022. Bentuk Kewarisan Dari Perkawinan Antar Etnis : Studi Atas Praktik Kewarisan Di Minangkabau. Yogyakarta: Cv Budi Utama.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Di Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Vela, Anggita. 2015. “Pembagian Waris Pada Masyarakat Jawa Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Dampaknya.” Jurnal Hukum Islam Dan Pendidikan As-Salam 4. Https://Ejournal.Staidarussalamlampung.Ac.Id/Index.Php/Assalam/Article/View/74.
Wantaka, Agus. 2019. “Pembagian Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat Jawa (Studi Komparasi).” Jurnal Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyah Vol 01 No.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.