Kedudukan Wali Dalam Praktek Pernikahan Kedua Dalam Masa Iddah Menurut Pendapat Fuqaha

Azhari Ahmad Kamal, Hariri Ocviani Arma, Melia Rosa

Sari


Artikel ini dilatarbelakangi oleh praktek pernikahan kedua dalam masa Iddah yang terjadi

di desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan pernikahan tersebut tidak menggunakan wali nasab, melainkan menggunakan pemuka masyarakat yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut. Fuqaha dalam masalah ini sepakat bahwa pernikahan yang dilakukan dalam masa iddah adalah haram, dan menikah dengan menggunakan wali selain wali nasab disini fuqaha berbeda pendapat wali dalam pernikahan menurut para fuqaha (Malikiyah, Syafi’yah, Hanabalah) wali merupakan rukun dalam pernikahan, menurut Hanafiyah wali merupakan syarat dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan penelitian field research yaitu mengambil data ke laangan untuk megamati responden guna mendapatkan data yang aktual. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara pihak yang melakukan, keluarga dan pemuka masyarakat. Masyarakat pada umumnya tidak mengetahui syariat agama terutama dalam fiqh. Hukum menikah dalam masa iddah adalah haram sepakat para ulama karena mereka berdasarkan nash al- Quran dan sunnah Nabi SAW, namun mazhab yang dipakai oleh masyarakat Libo Jaya adalah mazhab Syafii, karena masyarakat tidak memahami syariat agama, mereka bermazhab hanya karena yang mereka ketahui mayoritas di Indonesia memakai mazhab Syafii, masyarakat di desa Libo Jaya taklid (mengikuti tanpa mengetahui dasar hukumnya.)

Kata Kunci


Menikah Dalam Masa Iddah, Menikah Tanpa Wali Nasab

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abidin, Selamet.1999. Fiqih Munakahat 2.Bandung: CV. Pustaka Setia. cet. ke-1

Asqalani, Al-Hafiz Ibnu Hajar, Bulugh al – Mahram. Bandung. PT.Al-Ma’arif,tt.

Ayyub, Hasan. 2006. Fiqh Keluarga. Jakarta Timur. Pustaka Al-Kautsar.

Dahlan, Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta. PT Ikhtiar Baru Van Hocvc.

Dapertemen Agama RI., Kompilasi Hukum Islam.

Jakarta.Karta Anda, th 27.

Departemen Agama RI, 2005. Al-Quran dan Terjemahnya. Bandung. Penerbit J-ART

Fakih, Mansour. 1999. Analisa Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Fiqhi Imam Al-Syafi’I, Semarang: Thaha Putra t.t. Jaziri, Abdurrahman. KItab al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah (Maktabah al-Tijariyah, tth) juz

IV(Kairo: Dar al-Bayan al-'Arabi, t.th.)

_. 1967. Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah.

Mesir. Maktabah al-Tijariyah al-Kubra Kahlani, Muhammad bin Ismail, Subulu As-Salam.

Bandung. Dahlan,tt, juz.III.

Mughniyah, Muhammad Jawad.1999.Fiqh Lima Mazhab, terj. Masykur A.B dkk, cet. IV. Jakarta. Lentera.

Muhammad Fuadi Abdul Baqi, Shahih Muslim.

Indonesia. Maktabah Dahlan, tt.Juz.II. Nashiruddin al-Bani, Muhammad. 2007. Shahih

Sunan Tirmidzi. Jakarta. Pustaka Azzam.

Abidin, Selamet.1999. Fiqih Munakahat 2.Bandung: CV. Pustaka Setia. cet. ke-1

Asqalani, Al-Hafiz Ibnu Hajar, Bulugh al – Mahram. Bandung. PT.Al-Ma’arif,tt.

Ayyub, Hasan. 2006. Fiqh Keluarga. Jakarta Timur. Pustaka Al-Kautsar.

Dahlan, Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta. PT Ikhtiar Baru Van Hocvc.

Dapertemen Agama RI., Kompilasi Hukum Islam.

Jakarta.Karta Anda, th 27.

Departemen Agama RI, 2005. Al-Quran dan Terjemahnya. Bandung. Penerbit J-ART

Fakih, Mansour. 1999. Analisa Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Fiqhi Imam Al-Syafi’I, Semarang: Thaha Putra t.t. Jaziri, Abdurrahman. KItab al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah (Maktabah al-Tijariyah, tth) juz

IV(Kairo: Dar al-Bayan al-'Arabi, t.th.)

_. 1967. Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah.

Mesir. Maktabah al-Tijariyah al-Kubra Kahlani, Muhammad bin Ismail, Subulu As-Salam.

Bandung. Dahlan,tt, juz.III.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##