Kehamilan Sebagai Penyebab Perkawinan Di Kalangan Masyarakat Sedanau Perspektif Hukum Islam

Rasyidah Rasyidah, Hariri Ocviani Arma, Melia Rosa

Sari


Penelitian ini dilatar belakangi karena banyaknya kasus perkawinan oleh sebab kehamilan yang terjadi di kalangan masyarakat Sedanau. Kebolehan menikahi perempuan dalam keadaan hamil oleh sebab zina, tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1, 2 dan 3. Berangkat dari peraturan ini, Kepala KUA Kecamatan Bunguran Barat yang juga bertindak sebagai penghulu, menikahkan pasangan yang perempuannya sedang dalam kondisi hamil. Metode penelitian dengan menggunakan jenis penelitian field research (Penelitian lapangan), hukum dengan jenis data kualitatif. Penelitian ini menggunakan tiga metode pengumpulan data, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dalam bentuk interaktif/circle. Hasil penelitian yaitu perkawinan wanita hamil merupakan perkawinan yang didahului dengan adanya sebab perzinaan yang mengakibatkan kehamilan di luar perkawinan yang sah. Mengenai praktek pernikahan yang terjadi di masyarakat Sedanau, berdasarkan data wawancara dapat disimpulkan bahwa pernikahan oleh sebab kehamilan dilaksanakan sebagai mana biasa, tidak ada perbedaan, sehingga tidak dapat diketahui, pernikahan yang terjadi karena sebab kehamilan atau tidak. Hal ini tentu bertujuan untuk meminimalisir munculnya banyak pembicaraan dari masyarakat setempat. Meskipun begitu, data yang tertulis di KUA Kecamatan Bunguran Barat, dapat menjelaskan bahwa pasangan mana saja yang menikah dalam kondisi perempuan telah hamil.


Kata Kunci


Perkawinan; hamil; hukum Islam.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abd. Rahman Ghazaly. 2003. Fiqh Munakahat.

Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Abdurrahman al-Khatib,Yahya. 2005.Fikih Wanita Hamil. Jakarta: Qisthi Press.

Abdussamad, Zuchri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar : Syakir Media Press.

Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet.1. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Zainudin. 2002. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. I. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru.

Djubaedah, Neng. 2010. Perzinaan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Depertemen Agama R1 Al-Qur'an dan terjemahan, Bandung : Syamil 2015.

Fikri. 2016. Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia. Yogyakarta: Trust Media.

Hasyimi, Muhammad ‘Ali. 2011. Membentuk Pribadi Muslim Ideal. Jakarta : Al-I’tishom.

Kosim. 2019. Fikih Munakahat I. Jakarta: Rajawali Press.

Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Muzhar, Mohammad Atho. 2017. Fikih Responsif.

Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Rahmi Ria, Wati. 2017. Hukum Keluarga Islam.

Bandar Lampung.

Saebani, Beni Ahmad. 2008. Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang- Undang. Bandung: Pustaka Setia.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##