Pemenuhan Hak Nafkah Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Implementasinya di Kalangan Jama’ah

Afrinal Afrinal

Sari


Kehidupan keluarga Jama’ah Tabligh sudah menjadi perhatian banyak pihak, dimana mereka pergi meninggalkan istri, keluarga dan tempat tinggalnya untuk melaksanakan

dakwah ke tempat lain. Kegiatan ini dikenal dengan istilah “Khuruj fi Sabilillah”. Tentu saja

kegiatan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat pada umumnya, yaitu bagaimana pemenuhan hak nafkah bagi istri dan keluarga yang ia tinggalkan? Serta bagaimana cara memenuhi kewajiban sebagai suami dalam membimbing dan menuntun keluarganya? Serta bagaimana kesesuaian pemenuhan hak nafkah Jama’ah Tabligh dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pemenuhan hak nafkah dari kalangan Jama’ah Tabligh, dan juga meluruskan pandangan masyarakat yang beranggapan bahwa Jama’ah Tabligh merupakan ajaran sesat. Jika dilihat dari objeknya, penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat tertentu. Dalam penelitian ini penulis meneliti, mengkaji dan melakukan wawancara langsung dengan beberapa Jama'ah Tabligh di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kegiatan Khuruj fi Sabilillah seorang suami harus terlebih dahulu menyiapkan nafkah untuk istri dan keluarga yang di tinggalkan. Dan juga dalam pelaksanaan Khuruj fi Sabilillah juga harus berdasarkan musyawarah dan atas seizin istri dan keluarganya. Pada sisi lain, ternyata dalam pelaksanaan Khuruj fi Sabilillah di dalam ketentuannya diatur mengenai persayaratan serta beberapa aturan lain sebelum seseorang itu melaksanakan Khuruj fi Sabilillah. Di antaranya dikenal dengan istilah tafaqqud yang dapat diartikan secara ringkas sebagai bekal yang di tinggalkan dan yang akan di bawa Khuruj fi Sabilillah.


Kata Kunci


Nafkah, Jama’ah Tabligh

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abduh, Abu Muhammad Ahmad. Kupas Tuntas Jamaah Tabligh. Bandung: Khoirul Ummat, 2008.

Abdurrahman al-Jaziri, al- , Juz 4 (Mesir: Dar el- hadith, 2003)

Ahmad Rofiq, Hukum Isslam di Indoneia, cet. Ke- 2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al- Munawwir Arab Indonesia (Jokjakarta: Pustaka Progresif, 1997).

Aliy As’ad, Terjemahan Fat-Hul Mu’in, Jilid 3, Menara Kudus, t.t,

Al-Munjid fi al-Lugat wa al-I’lam, (Bairut, al- Maktabah al-Syirkiyah, 1986) An-Nadwi, Hassan Ali. Sejarah Maulana Ilyas Menggerakkan Jamaah Tabligh; Mempelopori Khuruj Fii Sabilillah. Terjemahan. Abdillah Maulana Afif. (Bandung: Pustaka Ramadhan, 2009).

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009)

As-Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Risalah Hak dan Kewajiban Wanita, alih bahasa Isnando (Jakarta: Pustaka Qalami, 2004)

Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu, jilid 7. Damsik: Dar al-Fikr, 1989.

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 2 (Bandung: Pustaka Setia, 2010) Departemen Agama RI. Al-Quran dan

Terjemah. Depok: Al-Huda, 2018.

Hamdan Rasyid, Pesona Kesempurnaan Islam (Indahnya Pancaran Ajaran Islam Dalam Seluruh Aspek Kehidupan), (Jakarta: Zahira Press, 2009)

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol 14, (Jakarta: Lentera Hati, 2002)

M. Zein, Satria Effendi. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.

M.Nipan Abdul Halim, Membahagiakan Istri Sejak Malam Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002

Moh Yusuf, “Prinsip Ikrâm al-Muslim Gerakan Dakwah Jamaah Tabligh dalam Membangun Masyarakat Religius di Temboro Magetan,” ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 10.2 (2016)

Mufid, Ahmad Syafi’i, Perkembangan Paham Keagamaan Transnasional Indonesia (Jakarta: Kementrian Agama RI; Badan Litbang Dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2011).

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Penerjemah Masykir A.B., Afif Muhammad, Idrus al-Kaff, (Jakarta: Lentera,2005) cet. Ke-XV

Mulwi Ahmad Harun Al Rosyid, Meluruskan Kesalahpahaman terhadap Jaulah Jama’ah Tabligh, (Magetan: Pustaka Haromain,2004).

Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Cet. 5. Jakarta: Kencana, 2014. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Alih bahasa oleh Moh. Thalib. Juz VII, (Bandung:

PT. Al Ma‟arif, 1996)

Slamet Abidin, Fikih Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999) Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012) Syaikh Hasan Ayub, Fiqh Keluarga, (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2001)

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007)

Syamsu hilal, Gerakan Dakwah di Indonesia, (Jakarta,: Pustaka Tarbiatuna, 2003)

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Talib al-Hamdani, Risalah Nikah, (Jakarta: Pustaka Amani, 1998)

Wahbah dan Hafizh Hamzah, Ulama Membina Tamadun Manusia, (Kuala Lumpur: Progressive Publishing House SDN,BHD, 2007)


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##