Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Aldy Darmawan

Sari


Studi ini bertujuan untuk menjelaskan reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dan juga menjelaskan dinamika dalam proses reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Hukum keluarga mempunyai posisi penting dalam Islam. Hukum keluarga sebagai inti syariah. Hal ini berkaitan dengan anggapan ummat Islam yang melihat hukum keluarga Islam sebagai pintu awal masuk lebih jauh kedalam agama Islam. Rumusan masalah dalam studi ini ialah bagaimana reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia? dan apa dinamika dalam proses reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia? Studi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu metode yang digunakan dengan cara mempelajari, menelaah, dan juga memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang memiliki relevansi hukum dengan pokok pembahasan. Data yang diperolah dalam studi ini dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teknik reduksi, display dan verifikasi. Reformasi hukum keluarga Islam menjadi diskursus dalam pengkajian hukum Islam. Diskursus tersebut menjadi fenomena sejak abad ke-20 M, hal ini dibuktikan semakin banyaknya upaya reformasi pemikiran hukum Islam yang dilakukan oleh sarjana muslim dengan didukung kondisi dan situasi perkembangan zaman yang sangat kompleks. Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. Reformasi hukum keluarga Islam berproses dengan kondisi dan situasi serta sesuai dengan tuntutan zaman yang telah dilalui. Hal ini disebabkan karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fikih tidak cocok atau sudah tidak mampu lagi memberi solusi atau jawaban terhadap masalah-masalah baru yang terjadi khususnya dalam bidang hukum keluarga.


Kata Kunci


Reformasi; Hukum Keluarga: Islam

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Barkah, Q. (2017). KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM REFORMASI HUKUM KELUARGA DI INDONESIA. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 17(1), 15–26. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i1.1345

Darlis, S. (2019). Perpaduan Metode Tematik-Interdisipliner dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4741

Firdawaty, L. (2017). Kontektualisasi Hukum Keluarga Islam (Telaah Atas Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-negara Muslim). Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 9(2), 374459. https://doi.org/10.24042/asas.v9i2.3250

Fitri, A., & SH, M. (2020). Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam.

Latief, M. N. H., & Wates, P. A. (2016). Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin Dan Peningkatan Status Wanita. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 196.

Mahfudhi, H. M. (2022). Pengaruh Sosio-Kultur terhadap Reformasi Hukum Keluarga Islam di Maroko. MIYAH : Jurnal Studi Islam, 18(1), Article 1. https://doi.org/10.33754/miyah.v18i1.413

Mallarangan, H. (2008). Pembaruan Hukum Islam dalam Hukum Keluarga di Indonesia. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 5(1), 37–44.

Nursapia, N. (2014). PENELITIAN KEPUSTAKAAN. IQRA`: Jurnal Perpustakaan Dan Informasi, 8(1), Article 1. https://doi.org/10.30829/iqra.v8i1.65

Rahim, Moch. A. F. (2021). Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam [Preprint]. Open Science Framework. https://doi.org/10.31219/osf.io/wdt79

Rajafi, A. (2018). SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NUSANTARA. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.30984/ajip.v2i1.507

Riadi, H. (2021). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Ditinjau dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974). SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 3(1), 24–35.

Rohman, M. M., & Zarkasi, M. (2021). REFORMASI HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Studi Normatif Perbandingan Hukum Perceraian Mesir-Indonesia). AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.35673/as-hki.v3i1.1433

Setiawan, E. (2014). DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i2.3207

Wahib, A. B. (2014). Reformasi hukum keluarga di dunia Muslim. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 14(1), 1–19.

Zayyadi, A. (2020). Kontribusi Turki dan Mesir Terhadap Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(1), 47–69.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##