Pemberian Hak Hadhanah Kepada Ayah

Abdan Naafi Pasaribu

Abstract


Hadhanah adalah sebuah cara maupun tindakan dalam pemeliharaan yang di dalamnya terdapat kasih sayang dalam menjaga dan merawat serta mendidik seorang anak. Artinya orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya. Pemeliharaan ini mencakup masalah ekonomi, pendidikan, dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok si anak. Hadhanah juga memiliki arti sebuah tanggung jawab orang tua untuk mengawasi, memberi pelayanan yang semestinya serta mencukupi kebutuhan hidup dari seorang anak oleh orang tua. Selanjutnya, tanggung jawab pemeliharaan berbentuk pengawasan dan pelayanan serta pencukupan nafkah anak tersebut bersifat terus-menerus sampai anak tersebut mencapai batas umur yang legal sebagai orang dewasa yang telah mampu berdiri sendiri. Adapun masalah penelitian ini adalah bagaimana pemberian hak hadhanah  kepada ayah pada putusan Pengadilan Agama Muaro Bungo nomor 385/Pdt.G/2021/PA.Mab? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi sumber primer berupa analisis pada putusan no 385/Pdt.G/2021/PA.Mab. Sumber data sekunder berupa wawancara dengan pasangan suami istri yang sudah bercerai dan buku-buku, jurnal tentang pemeliharaan anak pasca perceraian serta peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan analisis dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang terdapat dalam putusan Nomor 385/Pdt.G/2021/PA.Mab dapat disimpulkan bahwa : (1)alasan hakim menetapkan hak hadhanah jatuh ketangan ayah, yaitu Ibu berperilaku buruk/tidak baik, anak sudah lebih dekat atau nyaman dengan ayahnya, mempertimbangkan psikis dan fikiran anak jika harus berpisah dari ayahnya. (2)hak hadhanah anak tersebut jatuh kepada ayah hakim  menimbang jika sang anak harus pindah karena hadhanahnya didapatkan oleh ibu, maka anak tersebut harus menyesuaikan lingkungan dan sosial yang baru sehingga akan merusak kenyamanan yang sudah dirasakan oleh si anak dan keadaan tersebut bisa mengganggu psikisnya.Hal ini didasari dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 102/K/Sip 1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan hal yang sama tentang hak asuh anak yang mana sejalan dengan hadits Ashabus Sunan di dalam tafsirannya Apabila si ibu sering meninggalkannya  untuk pergi kerja dan bapaknnya lebih mampu untuk menjaga dan mengajarkan Al-Qur’an, maka ia lebih berhak untuk mengasuhnya.

Keywords


Hadhanah, Mumayyiz

References


Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoepe, 1999.

Abdul Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003

Al-Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Jakarta: Pustaka Amani, 2002

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Jakarta: Amzah, 2012

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2014.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU No. 1/1974 Sampai KHI, Jakarta : Prenada Media Group, 2014

Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Penganggkatan Anak Presfektif Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid ; Analisa Fiqih Para Mujtahid, Penerjemah Imam Ghazali dan Achmad Zaidun, Jakarta : Pustaka Amani, 2007

Jiah Mubarok, Peradilan Agama di Indonesia, Bandung : Pustaka Bany Quraisy, 2004.

Kamus Hukum, Bandung: Citra Umbara, 2008.

Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2013.

Madani, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab – Indonesia, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 2000.

Mardani, Hukum Keluarga Islam Indonesia, Jakarta: Kecana, 2016.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh. Yogyakarta: Liberty. 2006.

Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004

Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shahani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Penerjemah Ali Nur Medan, Jakarta: Darus Sunnah Press, 2012

Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta: Pustaka Kartini. 1998

Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana Media Group, 2010

Sayyid Sabiq , Fiqh Sunnah 4, Terjemah: Abdur Rahim dan Masruhin, Jakarta: Cakrawala Publising, 2009.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Penerjemah M. Ali Nursyidi Hunainah dan M. Thahir Makmun, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2011,

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta 2008

Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2004.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Terjemahan: Abdul Hayyi al-Kattani dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011

https://quran.kemenag.go.id/

Irfan Islami dan Aini Sahara, Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak dibawah Umur (Hadhanah)kepada Bapak Pasca Perceraian, Al-Qadau PERADILAN dan Hukum Keluarga, https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/10715 diakses 24 Maret 2022.

Haryo Budhiawan, Modul Kuliah Hukum Acara, Kementerian Agaria dan Tata Ruang/BadanPertahananNasionalhttps://prodi4.stpn.ac.id/wpcontent/uploads/2020/2020/Modul/Semester%204/Modul%20HK%20Acara%20Perdata/Modul%206%20.pdf

http://scholar.unand.ac.id/32464/2/BAB%20I.pdf

Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bandung: Citra Umbara, 2013

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.