Implikasi Dispensasi Kawin terhadap Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Hukum Islam

Pebriani Pebriani, Melia Rosa

Abstract


Perkawinan anak di bawah umur merupakan isu kompleks yang masih banyak terjadi di Indonesia, meskipun telah ada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Dispensasi kawin menjadi celah hukum yang memungkinkan pernikahan tetap dilangsungkan meskipun belum mencapai usia yang ditentukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi literatur dan analisis putusan pengadilan agama untuk mengkaji implikasi dispensasi kawin terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pernikahan melalui dispensasi sah secara hukum, namun sering kali pelaksanaannya tidak berjalan optimal akibat ketidaksiapan fisik, psikologis, ekonomi, dan emosional pasangan yang menikah di usia dini. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan peran dalam rumah tangga, tingginya potensi konflik, bahkan perceraian di usia muda. Dalam perspektif Islam, kedewasaan dan kesiapan merupakan syarat ideal untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif negara, lembaga keagamaan, serta masyarakat dalam memberikan edukasi, pembinaan pranikah, dan menegakkan regulasi secara konsisten guna melindungi hak anak serta mewujudkan keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab).

Keywords


Dispensasi kawin; hukum Islam; hak dan kewajiban suami istri

Full Text:

PDF

References


Andriati, S. L., Sari, M., & Wulandari, W. (2022). Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 11(1), 59–68. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.673

Anwar, S. (2020). Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Hidayatulloh, H. (2020). Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’an. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), hal.145.Qur’an. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), hal.145.

Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Pernikahan Dini Dan Dampaknya, 7(2), 354–384.

Efendi, A., Warsi, N., Supraba, D., & Malang, U. M. (2024). Dampak kematangan emosi dengan keharmonisan perkawinan dewasa awal The impact of emotional maturity on marital harmony in early adulthood Pendahuluan Masa dewasa awal adalah fase transisi penting secara fisik , intelektual ,. 04(1), 50–62.

Firjatillah, P. A., Amalia, P., & Ronoatmodjo, S. (2025). Jurnal Epidemiologi Kesehatan Indonesia Faktor Risiko Kejadian Hipertensi dalam Kehamilan pada Ibu Hamil di Provinsi Jawa Timur ( Analisis Data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018 ) Faktor Risiko Kejadian Hipertensi dalam Kehamilan pada Ibu Hamil di Provinsi. 9(1). https://doi.org/10.7454/epidkes.v9i1.1113

Hadi, S., Putri, D. W. L., & Rosyada, A. (2020). Disharmoni keluarga dan solusinya perspektif family therapy (studi kasus di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi Lombok Barat). Tasamuh, 18(1), 114–137.

Izzuddin, A. (2009). Hukum Islam Terhadap Perkawinan. Hukum Islam Terhadap Perkawinan, 1–10. file:///C:/Users/acer/Downloads/320-1112-1-PB.pdf

Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontrasdiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 203–222.

Khalimi, A., Sofiani, T., & Tarmidzi, T. (2021). Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah. Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 173–190. https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-hukkam/article/view/587

Kurniawan, M. B., & Refiasari, D. (2022). Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin. Jurnal Yudisial, 15(1), 83. https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.508

Lybertha, D. P., & Desiningrum, D. R. (2016). KEMATANGAN EMOSI DAN PERSEPSI TERHADAP PERNIKAHAN PADA DEWASA AWAL: Studi Korelasi pada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Jurnal EMPATI, 5(1), 148–152. https://doi.org/10.14710/empati.2016.15094

Mandelker. (1974). Implikasi Hukum Dispensasi Nikah Terhadap Tingkat Perceraian. 1(1), 303–335.

Musyafakta, N. (2019). Dispensasi Perkawinan dan Implikasinya terhadap... (Lathifah Munawaroh, Najahan Musyafakta & Raharjo). 16, 267–279.

Putri, D. P. K., & Lestari, S. (2015). Pembagian peran dalam rumah tangga pada pasangan suami istri Jawa. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 72–85. http://journals.ums.ac.id/index.php/humaniora/article/view/1523

Putri, R., Sujari, H., & Bawono, Y. (2019). Pengambilan Keputusan Dalam Memilih Pasangan Pada Dewasa Awal Berdasarkan Kepercayaan Tradisi Petung Weton. Jurnal Analisa Sosiologi Juli, 2023(3), 636–650.

Ramdani, R. (2023). Menekan Pernikahan Dini Melalui Dispensasi Nikah. VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, 9(2), 1–23.

Rohmah, S. (2021). Batas Usia Menikah dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Tahkim, XVII(1), 1–15.

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412.

Siskawati Thaib. (2017). Perkawinan Dibawah Umur (Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Lex Privatum, 5(9), 359–366. https://eprints.uny.ac.id/22279/1/Artikel.pdf

Suhandjati, S. (2018). KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI DALAM KELUARGA: Implementasinya pada Masyarakat Jawa. Jurnal THEOLOGIA, 28(2), 329–350. https://doi.org/10.21580/teo.2017.28.2.1876

Zulaikha, S. (2017). Hak Dan Kewajiban Suami Istri dalam Keluarga Sakinah. Jurnal Ilmiah Syariah, 16(1), 214–230.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.