Kedudukan Tanah Adat dalam Hukum Tanah Nasional

Muhammad - Yenis

Abstract


Tata cara perolehan tanah adat sama dengan cara perolehan hak atas tanah yang diatur

dalam UUPA, yaitu dengan pemindahan hak, pelepasan hak, atau pencabutan hak.

Setelah kepemikan tanah adat berpindah sebaiknya pemilik baru tanah adat tersebut

melakukan pendaftaran tanah sehingga dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah

atas tanah tersebut dimana ia dapat menggunakan surat jual beli tanah yang disahkan

oleh kepala desa sebagai bukti kepemilikan tanah untuk mendaftarkan tanah adat

tersebut. Tanah adat disebut juga dengan tanah girik. Tanah Girik menjadi sengketa

dikarenakan ada dua pihak yang mengaku menjadi pemilik atas tanah girik tersebut,

yaitu Penggugat dan Tergugat I. Namun, didasarkan pada bukti-bukti yang

disampaikan pada persidangan terbukti bahwa perolehan hak atas Tanah Girik yang

sah adalah jual beli yang dilakukan oleh Peggugat dengan Naer bin Saidan sebagai

penjual dan pemilik tanah girik sebelumnya. Sedangkan perolehan hak yang dilakukan

oleh Tergugat I dari Tergugat II tidak dapat dibenarkan. Sebelum dilepaskan untuk

Tergugat I, Tergugat II dalam hal ini menyatakan memperoleh Tanah girik tersebut

dari jual beli secara lelang. Walaupun tanah tersebut telah disertifikat kan oleh

Tergugat I dengan SHM No. 5/Cicau dan Surat Ukur SHGB No. 181/Cicau.


Keywords


tanah; hak ulayat adat; hukum nasional.

References


Harsono, Boedi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional: Perkembangan Pemikiran & Hasilnya sampai menjelang Kelahiran UUPA tanggal 24 September 2007. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013. . Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008. Hasanah, Ulfia. “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria Dihubungkan DenganDAFTAR PUSTAKA Harsono, Boedi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional: Perkembangan Pemikiran & Hasilnya sampai menjelang Kelahiran UUPA tanggal 24 September 2007. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013. . Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008. Hasanah, Ulfia. “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria Dihubungkan Dengan . Undang-Undang Pokok Agraria. UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. LN No.104 Tahun 1960. Perangin, Effendi. Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Cet. 4. Jakarta: Raja Grafindo Persada,1994. Purbacaraka, Purnadi dan Ridwan Halim. Sendi- sendi Hukum Agraria. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984. Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012. Sidharta, B. Arief. Tujuan Hukum. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 2007. Sihombing, Irene Eka. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2017. Sitorus, Oloan dan H.M. Zaki Sierrad. Hukum Agraria di Indonesia: Konsep Dasar dan Implementasi. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2006. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1983. Sujadi, Suparjo. “Status Tanda Pembayaran Pajak Hasil Bumi (Refleksi Ketidakharmonisan Sistem Recht Kadaster dan Fiscaal Kadaster Memberikan Keadilan).” Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 38 No.2. 2008. Tunggal, Hadi Setia. Himpunan Peraturan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Harvindo, 2008. Vergouwen, J.C.. Masyarakat dan Hukum adat Batak. Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara, 2004


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.