Kedudukan Tanah Adat dalam Hukum Tanah Nasional
Abstract
Tata cara perolehan tanah adat sama dengan cara perolehan hak atas tanah yang diatur
dalam UUPA, yaitu dengan pemindahan hak, pelepasan hak, atau pencabutan hak.
Setelah kepemikan tanah adat berpindah sebaiknya pemilik baru tanah adat tersebut
melakukan pendaftaran tanah sehingga dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah
atas tanah tersebut dimana ia dapat menggunakan surat jual beli tanah yang disahkan
oleh kepala desa sebagai bukti kepemilikan tanah untuk mendaftarkan tanah adat
tersebut. Tanah adat disebut juga dengan tanah girik. Tanah Girik menjadi sengketa
dikarenakan ada dua pihak yang mengaku menjadi pemilik atas tanah girik tersebut,
yaitu Penggugat dan Tergugat I. Namun, didasarkan pada bukti-bukti yang
disampaikan pada persidangan terbukti bahwa perolehan hak atas Tanah Girik yang
sah adalah jual beli yang dilakukan oleh Peggugat dengan Naer bin Saidan sebagai
penjual dan pemilik tanah girik sebelumnya. Sedangkan perolehan hak yang dilakukan
oleh Tergugat I dari Tergugat II tidak dapat dibenarkan. Sebelum dilepaskan untuk
Tergugat I, Tergugat II dalam hal ini menyatakan memperoleh Tanah girik tersebut
dari jual beli secara lelang. Walaupun tanah tersebut telah disertifikat kan oleh
Tergugat I dengan SHM No. 5/Cicau dan Surat Ukur SHGB No. 181/Cicau.
Keywords
References
Harsono, Boedi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional: Perkembangan Pemikiran & Hasilnya sampai menjelang Kelahiran UUPA tanggal 24 September 2007. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013. . Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008. Hasanah, Ulfia. “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria Dihubungkan DenganDAFTAR PUSTAKA Harsono, Boedi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional: Perkembangan Pemikiran & Hasilnya sampai menjelang Kelahiran UUPA tanggal 24 September 2007. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013. . Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008. Hasanah, Ulfia. “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria Dihubungkan Dengan . Undang-Undang Pokok Agraria. UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. LN No.104 Tahun 1960. Perangin, Effendi. Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Cet. 4. Jakarta: Raja Grafindo Persada,1994. Purbacaraka, Purnadi dan Ridwan Halim. Sendi- sendi Hukum Agraria. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984. Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012. Sidharta, B. Arief. Tujuan Hukum. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 2007. Sihombing, Irene Eka. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2017. Sitorus, Oloan dan H.M. Zaki Sierrad. Hukum Agraria di Indonesia: Konsep Dasar dan Implementasi. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2006. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1983. Sujadi, Suparjo. “Status Tanda Pembayaran Pajak Hasil Bumi (Refleksi Ketidakharmonisan Sistem Recht Kadaster dan Fiscaal Kadaster Memberikan Keadilan).” Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 38 No.2. 2008. Tunggal, Hadi Setia. Himpunan Peraturan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Harvindo, 2008. Vergouwen, J.C.. Masyarakat dan Hukum adat Batak. Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara, 2004
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.