Pelaksanaan Bantuan Hukum Oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Sumbar terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotikal.com
Abstract
Salah satu OBH yang terakreditasi di Sumatera Barat adalah Pusat Advokasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Paham) Sumbar. UU bantuan hukum telah menetapkan
kriteria orang yang bias menerima bantuan hukum. Berdasarkan data di kantor Paham
Sumbar diketahui bahwa pada tahun 2015- 2017 PAHAM SUMBAR menangani kasus
Narkotika hampir 75 %, sedangkan dalam Islam Narkotika adalah suatu zat yang
diharamkan karena dapat memabukkan dan bisa mengilangkan kedasaran manusia.
Bahkan telah diatur dalam Undng- Undang No.35Tahun 2009 yang menjelaskan
tentang Narkotika. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk mengetahui,
bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh PAHAM SUMBAR, kenapa
PAHAM SUMBAR banyak menangani kasus Narkotika, dan bagaimana pemberian
bantuan hukum terhadap kasus Narkotika ditinjau dari hukum Islam. Dari penelitian di
atas dapat disimpulkan menyimpulkan, bahwa PAHAM SUMBAR banyak menangani
kasus Narkotika dikarenakan banyak masuk kasus Narkotika dan semakin maraknya
terjadi masyarakat. Dalam Islam sanksi yang dikenakan bagi penyalahgunaan
Narkotika adalah ta’zir, namun memberikan bantuan hukum kepada orang yang telah
melakukan perbuatan tindak pidana dibolehkan. Bahkan Allah SWT memerintahkan
setiap muslim menjadi saksi dan saling membantu dalam perkara peradilan. Sehingga
PAHAM SUMBAR harus menanganinya, karena PAHAM SUMBAR fungsinya
memberikan bantuan kepada orang yang tidak paham dengan hukum, orang yang tidak
mampu, orang terniaya dan orang terzalimi. Supaya mereka mendapatkan hak-haknya
di depan hukum atau pengadilan
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aqsa, Alfhiffri Trisasongko, dadang. Dkk. 2015. Bantuan Hukum di Wilayah Konflik. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum. Abdurrahman, Pembaharuan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Pidana Baru Di Indonesia, Bandung: Alumni, 1980. Abdurrahman. (1983). Aspek Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Candana Prees. Asfinawati dan Santosa Mas Achmad, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan Di Berbagai Negara, Jakarta: LBH Jakarta, 2007 Al -Maraghi, A. M. (1998). Tafsir Al Maraghi, Di Terjamahkan Oleh Bahrun Abu Bakr. Semaraang: Toha Putra. Buku Panduan, 2013, Implementasi UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Badan Pembina Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hove.1991. Jilid VI. Dokumentasi Kantor Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat. Fitriyeni, (2017), Direktur PAHAM Sumatera Barat. Padang: Kantor Paham Sumbar. Harahap, M. Yahya. 1998. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Cet. 1 Jakarta: Pustaka Kartini. _____________ . Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Kuffal, 2004, Penerapan KUHAP dalam Praktek Hukum, Malang: Umm Press, M. Zen Patera dan Hutagalung Daniel, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: YLBHI dan PSHK, 2006. Mahali, A. M. (2002). Asbabun nuzul : Studi Pendalaman Al- Quran. Jakarta : PT. Raja Grafindo. Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas hukum Pidana Islam-Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2004. Nasution, Adnan Buyung, Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2007. RI, D. A. (1990). Al -Quran dan Tafsirnya, jilid II. Yogyakarta: PT. bhakt Waqat. Sofyan, Andi dan Asisabd. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kharisma Putra Utama. Sugiyono, 2013, Metode Penelitian kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Cv. Alfabeta, Santoso, Topo, Menggagas Hukum Pidana Islam, (Bandung:Asy- Syaamil.2001) Usman, 2004, Husaini dan Purnomo, Metode Penelitian Sosial, Bandung: Bumi Aksara Widyadharma, IGN. Ridwan 2010 Profesional Hukum dalam Pemberian Bantuan Hukum, Semarang: Universitas Diponegoro Wiranta, F. H. (2000). Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan .Jakarta: Elek Media Kaputindo. Yunita. Masna. Bantuan Hukum Studi Puskobankum Fakultas Syariah, Padang: Imam Bonjol Press, 2017. Zulhesni, Advokat Pusat Advokasi Hukum dan HAM Sumbar, tanggal 30 desember 2018, di Kantor Pusat Advokasi Hukum dan HAM Sumbar, Kota Padang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.