Sinergisitas Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Penangan Korupsi di Indonesia

Fauzul Masyhudi

Abstract


Kajian ini menjelaskan sinergitas lembaga penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian ini akan menjelaskan bagaimana seharusnya sinergitas aparat penegak hukum diterapkan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendominasi satu lembaga penegak hukum dibandingkan kejaksaan dan kepolisian dalam pemberantasan korupsi. Dominasi tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dominasi tersebut terlihat dari kewenangan KPK dalam mengambil alih penanganan tindak pidana non korupsi yang dilakukan KPK; kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin penyadapan secara tertulis; dan wewenang pengawasan. Maka penelitian ini memberikan tawaran yang sejalan dengan UU No. 19 Tahun 2019 bagi pemangku kepentingan bahwa kerjasama ketiga lembaga tersebut diperlukan guna tercapainya penegakan hukum dalam proses penanganan korupsi.


Keywords


Sinergi, korupsi, penegakan hukum, penanganan korupsi

References


A. Buku/Jurnal/Website

Abdullah, Taufik. 1999. Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN): Sebuah Pendekatan Kultural. Yogyakarta: Aditya Media.

AF, M. Abdul Kholiq. 2004. “Eksistensi KPK Dalam Peradilan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum 11 (26).

Alatas. 1987. Korupsi: Sifat, Sebab, Dan Fungsi. Jakarta: LP3ES.

Alatas, Syed Hussein. 1983. Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES.

Atmasasmita, Romli. 2002. Korupsi, Good Government Dan Komisi Anti Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasinal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dwiyanto, Agus. 2008. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Epakartika, Rizky Nugraha M, and Agung Budiono. n.d. “Peran Masyarakat Sipil Dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam.” Jurnal Antikorupsi Integritas 5: 93–106.

Fajri, Dwi Latifatul. 2022. “8 Kasus Korupsi Di Indonesia Berdasarkan Total Kerugian Negara.” Https://Katadata.Co.Id. 2022. https://katadata.co.id/safrezi/berita/6201fc94110d8/8-kasus-korupsi-di-indonesia-berdasarkan-total-kerugian-negara.

Hamzah, Fahri. 2012. Demokrasi Transisi Korupsi: Orkestra Pemberantasan Korupsi Sistemik. Jakarta: Yayasan Faham Indonesia.

Hartati, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hermansyah, Imran, Festy Rahma Hidayati, and Dinal Fedrian. 2014. Problematika Hukum Dan Peradilan. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Javier, Faisal. 2021. “ICW: Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 Naik Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya.” Https://Data.Tempo.Co. 2021. https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2019. Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana.

Prasetyo, Aji. 2019. “Sinergi Dan Koordinasi Berujung Supervisi.” Https://Www.Hukumonline.Com. 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/sinergi-dan-koordinasi-berujung-supervisi-lt5d1b13c42d38e/.

Rahma, Athika. 2021. “ICW Ungkap Ada 444 Kasus Korupsi Di 2020, Kerugian Negara Rp 18,6 T.” Https://News.Detik.Com. 2021. https://news.detik.com/berita/d-5682891/icw-ungkap-ada-444-kasus-korupsi-di-2020-kerugian-negara-rp-186-t.

Rifai, Abu Abdur. 2006. Terapi Penyakit Korupsi Dengan Tazkiyatun Nafs (Penyucian Jiwa). Jakarta: Republika.

Rustiono, Deddy. n.d. “Mewujudkan Sinergi Dalam Organisasi.” Https://Unnes.Ac.Id. https://unnes.ac.id/gagasan/mewujudkan-sinergi-organisasi.

Shoim, Muhammad. 2009. “Interaksi Antara Pelayanan Publik Dan Tingkat Korupsi Pada Lembaga Peradilan Di Kota Semarang.” MMH 40 (1): 25–33.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

B. PeraturanPerundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.