Implementasi UUD 1945 Pasal 28 D ayat (3) Tentang Calon Independen Pada Pemilihan Kepala Daerah

Khairul Umami

Abstract


Pemilihan kapala daerah merupakan salah satu proses politik yang dikatakan  sebagai proses yang sangat demokratis, sehingga pemilihan kepala daerah perlu terus diupayakan agar proses demokrasi itu menjadi bagian dalam sistem pemerintahan pada tingkat daerah. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah setelah amandemen UUD 1945 dilakukan melalui pemilihan umum. Peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 membuka peluang munculnya calon kepala daerah melalui jalur independent, yang seterusnya diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016. Tulisan ini akan mengulik terhadap pencalonan dari kepala daerah tana menggunakan partai politik sebagai kendaraannya. Metode penelitian menggunakan analisis yuridis, yaitu analisis yang mendasarkan pada teori-teori, konsep dan peraturan perundang-undangan. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach (pendekatan perundang-undangan), conceptual approach (pendekatan konsep). Temuan dalam tulisan ini bahwa secara keterkaitan setiap aturan tentang pencalonan kepala daerah sudah masif dari beberapa aturan sebelumnya, namun masih ada hak-hak warga negara yang timpang terhadap satu aturan dengan aturan lainnya. Sejatinya Undang-Undang telah memberikan ruang bagi calon perseorangan untuk terlibat dalam Pilkada, tetapi melalui Undang-Undang juuga calon perseorangan dibebani persyaratan yang tidak seimbang dengan persyaratan bagi calon kepala daerah dari partai.

Keywords


Pemilihan Kepala Daerah; Calon Independen; ; Pemerintah Daerah; UUD 1945

References


-2014, P. M. dan T. K. S. M. P. (2012). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Sekretariat Jenderal MPR RI.

A. Haryo, & Yossihara, A. (2015). DPR sahkan PILKADA langsung. Kompas.

A. Salman Maggalatung. (2016). Desain Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Gramata Publishing.

Asshiddiqie, J. (2003). Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945. Makalah Disampaikan Pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, Denpasar, 14-18 Juli, 1.

Badoh, I. Z. F., & Dahlan, A. (2010). Korupsi Pemilu Di Indonesia (Pertama). Indonesia Corruption Watch.

Budiardjo, M. (2010). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Umum.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang

Fahmi, K. (2016). Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Dalam UUD 1945. Jurnal Cita Hukum, Vol. 4, 179.

Fauzi, G. (2012). Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Frensiska, R. (2015). Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah: Implikasi Terhadap Calon Perseorangan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 4, 112.

Howard, F., & Ferris, H. (1976). International Covenant on Civil and Political Rights. The New Englans Journal of Medicine, 1933, 259–260.

Lubis, M. S. (2002). Hukum Tata Negara. Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum.

Robi Nurhadi. (2008). Demokratisasi Prosedural dalam Pilkada Jakarta. Jurnal Politik, I No., 2.

Romadhon, S. G. (2016). Penegakan Hukum Progresif Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Calon Perseorangan Pilkada. Cahaya Atma Pustaka.

Supriyanto, D., & Wulandari, L. (2013). Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana KampanyeNo Title. Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, vol.5.

Ubaedillah, A., & Rozak, A. (2003). Pancasila,Demokrasi,HAM, dan Mayarakat Madani Edisi Revisi. Prenada Media Group.

Winarno. (2015). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Sinar Grafika.

Zoelva, H. (2013). Memberantas Electoral Corruption. Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, Vol.5, 3–5.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.