Analisis Dampak Hukum Terhadap Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina Perspektif Hukum Islam
Abstract
Dalam hukum Islam, perkawinan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia selain itu merupakan asal muasal sebuah keluarga, dimana keluarga merupakan salah satu unsur negara. perkawinan adalah suatu ikatan jasmani dan rohani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan terhormat dan saling menguntungkan, memelihara keturunan yang baik, dan menciptakan suasana tertib dan aman dalam kehidupan bermasyarakat. Namun perkawinan sebagai salah satu syarat pemenuhan kebutuhan hidup jasmani (kebutuhan biologis) seringkali terabaikan. Seperti kenyataan saat ini, seks pranikah semakin marak akibat pergaulan bebas. Sehingga berdampak pada kehamilan di luar nikah. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji dan menafsirkan hal-hal teoritis mengenai asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan perkawinan hamil. Didukung juga dengan metode studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan studi terhadap buku, literatur, catatan, dan laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang ingin dipecahkan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua dampak yang ditimbulkan dari perkawinan ibu hamil karena zina, yaitu hak nasab dan hak waris.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdullah, M.Amin, and Ahmad Rofiq. 2001. Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Abror, Khoirul. 2018. “Pernikahan Wanita Hamil Akibat Zina.” Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 5 (3): 248–53.
Achmad, Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis. Jakarta: Toko Gunung Agung.
Al-Syirazi, Abu Ishaq. 2000. Al-Muhayyab. Beirut: Dar Kutub Ilmiyah.
Al-Tarabalisi, Abdurrahman. 1992. Mawahib Al-Jalil. Beirut: Dar al-Fikr.
Aladin. 2017. “Pernikahan Hamil Di Luar Nikah Dalam Perspektif KHI Dan Fiqih Islam.” Jurnal: Masalah - Masalah Hukum Vol. 46 (No. 3): 240.
At-Tirmidzi, Abu Isa Muhammad bin Isa. 1983. Al-Jami’u Al-Shahih (Sunan At-Tirmizi). Beirut: Dar al-Fikr.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Fauzi, Fahrul. 2021. “Tinjauan Kawin Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam.” Journal of Islamic Law Studies 3 (2): 22.
Ghazaly, Abd. Rahman. 2010. Fiqh Munakahat Cetakan IV. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Himam, Ibnu. n.d. Fath Al-Qadr. Beirut: Dar al-Fikr.
Kurniawan, Nurwakhid Agung. 2020. “The Prohibition Of Sampir Marriage In The Perspective Of Maslahah Mursalah.” Journal of Law and Legal Reform 1 (3). https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v1i3.36702.
Mesra, Erna, and Fauziyah. 2015. “Peran Orang Tua Merupakan Faktor Dominan Terhadap Perilaku Seksual Remaja.” Jurnal Ilmu Dan Teknologi Kesehatan.
Muhammad, Abdurrahman. n.d. Majm’a Al-Anhar. Beirut: Dar al-Fikr.
Prasasti, Giovani Dio. 2019. “Riset: 33 Persen Remaja Indonesia Lakukan Hubungan Seks Penetrasi Sebelum Nikah.” Liputan6.Com. 2019. https://www.liputan6.com/health/read/4016841/riset-33-persen-remaja-indonesia-lakukan-hubungan-seks-penetrasi-sebelum-nikah#.
Qudamah, Ibnu. 2000. Al-Mughni. Kairo: Maktabah al-Qahirah.
Rofiq, Ahmad. 1993. Fiqh Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saebani, Beni Ahmad. 2011. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Santoso. 2016. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal YUDISIA 7 (2): 412–34. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2162/1790.
Simanjuntak, P.N.H. 2018. Hukum Perdata Indonesia Cetakan Ke-4. Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana).
Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan Edisi Kelima. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tanjung, Dhiauddin. 2021. “Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah (Perspektif Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam).” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 13 (2): 37–50.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. n.d.
Yasid, Abu. 2007. Fiqh Today 3 Fikih Keluarga : Fatwa Tradidional Untuk Orang Modern. Jakarta: Erlangga.
Zuhaili, Wahbah. 2010. Fiqih Imam Syafi’i. Edited by Fuad Saifuddin Nur and Solihin. Jakarta: Almahira.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.