Dualisme Pengawasan Kode Etik Hakim di Indonesia Studi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

Ghazian Muhtadi Andria

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah memang terjadi dualisme pengawasan kode etik hakim konstitusi terhadap adanya Putusan MK No. 005/PUU-VI/2006 tentang judicial review Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada 23 Agustus 2006 yang membatalkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial juncto Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang sesuai dengan karakter keilmuan khas berdasarkan telaah hukum atau kajian hukum terhadap hukum positif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini diawali dengan studi kepustakaan, yaitu inventarisasi semua bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, analisis bahan hukum bertumpu pada penalaran hukum (legal reasoning), interpretasi hukum (legal interpretation), dan argumentasi hukum (legal argumentation) secara runtut. Berdasarkan hasil penelitian, dihasilkan kesimpulan bahwa pengawasan terhadap hakim dapat dilakukan oleh Dewan Etik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas internal sedangkan dengan dikembalikannya KY sebagai lembaga pengawas eksternal MK dapat menghilang prespektif dualisme di lembaga yudikataif atau yang biasa disebut dengan abuse of power hal ini juga tidak terlepas dari langkah preventif MK demi menegakkan kehormatan dan keluhuran, martabat, serta menjaga perilaku hakim.

Keywords


Pengawasan, Kode Etik, Hakim Konstitusi

References


DR. IR. H. SUPARTO, S.H., S.IP., M.M., M.Si., M.H., C. L. . (2021). Komisi Yudisial. In Wikipedia. https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Special%3ASearch&fulltext=1&search=https%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FKomisi_Yudisial_Republik_Indonesia

Ence, I. A. B., Konstitusi, M., & Konstitusi, M. (2010). (constitutional review ). 1–25.

Ferdiansyah, H., Rizkia, N. D., Sadi, M., Busroh, F. F., Triyono, A., & Khairo, F. (2023). Pengantar Ilmu Hukum: Hukum Administrasi Negara.

Huroiroh, E., & Roychan, W. (2023). PASCA PUTUSAN MAHKAMAH Pendahuluan Transisi demokrasi di berbagai negara umumnya ditandai kemandirian dan akuntabilitas bagi kekuasaan kehakiman ( judicial dengan reformasi yang menghasilkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19. 3(56).

JimlyAsshiddiqie. (2005). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Bunga Rampai Mahkamah Konstitusi RI,Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Marzuki, M. L. (2016). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi, 7(4), 001. https://doi.org/10.31078/jk741

Ramadan, W. A., Nusantara, I. A. P., & Mitasari, T. (2022). Reformulasi Pengawasan Mahkamah Konstitusi Demi Meningkatkan Efektivitas Penegakan Kode Etik Hakim Konstitusi. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 21–43. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i02.29

Sarif, H. A., & Firdaus, S. U. (2018). Pengaturan Fungsi Pengawasan Internal Terhadap Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Yang …. Res Publica, 2(8), 53–69. https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/view/45494

TriwulanTutik, T. (2012). Pengawasan Hakim Konstitusi Dalam Sistem Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Dasar Negara Ri 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.2.51

Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (Indonesian Government System: Theory and Practice Approachesof 1945’ Constitution). Jikh, 12(2), 119–135.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.