Pelanggaran Etika Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu dan Implikasinya terhadap Legitimasi Status Gibran Rakabuming-Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024
Abstract
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) telah mengeluaran putusan terhadap dugaan pelangaran kode etik oleh KPU yang mengutip nama Gibran terkait cacat proses pendaftarannya sebagai calon presiden. Dalam hal ini, KPU mengeluarkan Surat Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden tertanggal 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan kode etik penyelenggara pemilu Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP 2/2017. Selain itu, secara tidak langsung KPU juga telah melanggar ketentuan hukum yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 10 angka 1 huruf (d) dan angka 2 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memerintahkan setiap tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan oleh DPR dan Presiden. Berdasarkan postulat “ethica est supra legem” mengatakan nilai etik lebih tinggi dari pada aturan hukum. Apakah postulat ini dapat mempengaruhi status absah Gibran sebagai Wakil Presiden.Hasil menunjukkan, Meskipun ada postulat hukum yang mengatakan nilai etik lebih tinggi dari pada aturan hukum, Hal itu tidak dapat memengaruhi status Gibran sebagai wakil presiden. Sebab postulat “ethica est supra legem” hanya sebuah adagium hukum yang tidak ditemukan bentuk bakunya dalam sebuah aturan Undang-Undang.Terlebih lagi DKPP sebagai peradilan etik hanya memutuskan pelanggaran etik KPU sebagai penyelenggara pemilu. Bukan terhadap peserta pemilu dalam hal ini Gibran sebagai wakil presiden.
Keywords
References
Adnyani, N. K. S., Marhaendra Wija Atmaja, G., & Ketut Sudantra, I. (2021). Indigenous People Between Recognition and Disclaimer of Legal Pluralism Perspective. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(9), 352. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v8i9.2762
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (2018). SOSIALISASI KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU. DKPP RI. www.dkpp.go.id
Dewi, L. Y., Sinaga, H. L. N., Pratiwi, N. A., & Widiyasono, N. (2022). Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada serta Meminimalisir Golput. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 8(1), 36–47. https://doi.org/10.37058/jipp.v8i1.4082
Dumayanti Sihombing, S. (2023). Pancasila sebagai Landasan Moral dalam Sistem Demokrasi Indonesia. Attractive : Innovative Education Journal, 5(3). https://www.attractivejournal.com/index.php/aj/
Hambali, M. A., Prasetyo, T., Widayati, W., & Ngazis, M. (2022). Feasibility Test Reconstruction of Ethical Enforcement Regulations for Election Organizers Based on the Values of Justice with Dignity. Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, 5(1), 1–7. https://doi.org/10.36348/sijlcj.2022.v05i01.001
Hans Kelsen. (2005). Pure Theory of Law by Hans Kelsen. In The Lawbook Exchange, LTD (Vol. 5).
Issue, V. (2024). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Enforcement of the Code of Ethics for 2024 Election Organizers in Indonesia : A Substantive Justice. 12(2).
Jones, P. (2004). Introduction: Law and Disobedience. Res Publica, 10(4), 319–336. https://doi.org/10.1007/s11158-004-2325-7
Junaidi, A. (2023). Wujud Kpu Dalam Merawat Indonesia Yang Demokratis. MUDABBIR Journal Reserch and Education Studies, 2(1), 83–88. https://doi.org/10.56832/mudabbir.v2i1.285
Kelsen, H. (1945). No Title. Harvard University Press., General Theory of Law and State.
Kelsen, H. (1957). What is Justice?, Law and Politics in the Mirror of Science. University of California Press.
Manurung, J. R., & Irwansyah, I. (2023). Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 507. https://doi.org/10.29210/1202323078
Pn, P. G., & Pst, J. (2024). Execution of Non-Executable Court Decisions in Case No . 3(757).
Sahputra, R. P., & Faryadha, R. (2024). Mengkaji Peran dan Eksistensi Partai Politik Dalam Demokrasi di Indonesia A . Latar Belakang Salah satu wujud dalam keterlibatan masyarakat dalam proses politik adalah melalui pemilihan umum ( pemilu ). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut m. 4(0283), 1–24.
Saputra, D., & Sahu, aini. (2023). Analisis Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ditinjau Dari Pemberlakuan Trias Politica. Journal of Sharia and Law, 2(2), 350–364. https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/login.
Seminar, P., & Aktual, H. (2024). Antara Pemilu dan Etika : Batasan Kewenangan Presiden dalam Kontestasi Pemilihan Presiden di Indonesia. 3(3), 129–139.
Simangunsong, R. T., Situmeang, D. M., & Panggabean, H. (2023). Analisis Potensi Pelanggaran Etika Menuju Pemilu Parallel Tahun 2024. Jurnal Retentum, 5(2), 316. https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.3460
Ulfiyyati Alifa, Muhamad Ridho, Barri Mulki fathur, & Akbari Ilham Sultan. (2023). Demokrasi: Tinjauan Terhadap Konsep, Tantangan, DanProspek Masa Depan. ADVANCES in Social Humanities Research, 1(4), 435–444. https://www.adshr.org/index.php/vo/article/view/48
Wall, A., Ellis, A., Catt, H., Maley, M., & Wolf, P. (2014). Electoral Management Design. In International IDEA.
Wasisto Aryo. (2024). Dampak Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terhadap Kepercayaan Publik. Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. XVI(No. 3/I/Pusaka/Februari/2024), 8.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.