Prinsip-Prinsip Dasar Tata Kelola Negara dalam Islam dan Relevansinya dengan Praktik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Khairul Hamdi.R, George Soros Setiawan Day

Abstract


Penelitian ini membahas asas-asas dasar penyelenggaraan negara dalam perspektif Islam serta relevansinya dengan praktik tata kelola pemerintahan modern. Tata kelola pemerintahan yang baik, yang ditandai dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Alquran yang terdapat pada Surah An-Nisa (4:58-59). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi literatur dan analisis data sekunder untuk mengkaji prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan Islam, seperti kedaulatan, keadilan, musyawarah, kesetaraan, hak dan kewajiban, serta amar ma’ruf nahi munkar. Prinsip-prinsip ini menjadi kerangka kerja etis untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan keselarasan antara prinsip-prinsip tersebut dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penelitian ini menekankan pentingnya pemimpin yang memiliki sifat shidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (transparan), dan fathanah (cerdas) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi nilai-nilai Islam ke dalam tata kelola pemerintahan modern dapat berkontribusi secara signifikan dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Keywords


Tata Kelola, Pemerintahan Yang Baik, Prinsip-Prinsip Islam.

Full Text:

PDF

References


Anam, K., & Qomariyah, I. (2020). Asas-asas hukum islam dalam hukum modern. Al Maqashidi Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(2), 50–62.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta, 195.

Badarussyamsi. (2023). Islamization of Science in Raji Al-Faruqi’s Thought, between The Fundamentalism Reflection and Construction of New Epistemological Knowledge. Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab Dan Dakwah, 5(1), 109–132.

Basir, A., & Fansyuri, A. R. (2022). Konsep Negara dalam Fiqih Siyasah. Farabi, 19(1), 1–15.

Din, S. U., Syed Ismail, S. H., & Raja Sulong, R. H. (2023). Combating corruption based on Al-Siyasah al-Syar’iyyah perspective: a literature review. International Journal of Ethics and Systems.

Dwiyanto, A., & Press, U. G. M. (2021). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. UGM PRESS. https://books.google.co.id/books?id=fV0XEAAAQBAJ

Fahmi, M. (2017). Prinsip Dasar Hukum Politik Islamdalam Perspektif Al-Quran. Petita, 2, 33.

Hamzani, A. I. (2019). Asas-asas hukum Islam: teori dan implementasinya dalam pengembangan hukum di Indonesia. Thafa Media.

Katsir, I. (1997). Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim juz’ul awwal. Mesir: Daaral-Fikr.

Kosack, S., & Fung, A. (2014). Does transparency improve governance? Annual Review of Political Science, 17, 65–87. https://doi.org/10.1146/annurev-polisci-032210-144356

Lexy, J. M. (2002). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. (1998). Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 1–3.

Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ

No.28, U. (1999). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, 1, 1–5.

Papadopoulos, Y. (2023). Understanding Accountability in Democratic Governance. In Understanding Accountability in Democratic Governance (Vol. 4058). https://doi.org/10.1017/9781108973823

Pasiwi, D. A. G. (2018). Hubungan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan konsep perdagangan pengaruh (trading in influence).

Rahayu, R., & Suriono, Z. (2021). Tafsir Ayat-Ayat Al-Quran Tentang Kepemimpinan Dalam Manajemen Pendidikan Islam. Cybernetics: Journal Educational Research and Social Studies, 123–140.

Rahmawati, R. (2016). Good Governance Dalam Perspektif Hukum Islam (Tinjauan Usul Fiqih). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 10(2).

Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 139–157.

Romi. (2013). Implementasi Good Governance Dan Perizinan Dalam Pemanfaatan Ruang Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 84–95. https://doi.org/10.30652/jih.v2i02.1021

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).

Tangngareng, T., Zulfahmi, Z., & Al-Anshary, F. M. (2021). Kepemimpinan Perspektif Hadis Nabi Saw. Ihyaussunnah : Journal of Ulumul Hadith and Living Sunnah, 1(1), 45–63. https://doi.org/10.24252/ihyaussunnah.v1i1.24586

Tumengkol, A. R. (2015). Kebijakan Pemerintah Dan Pertanggungjawabannya Dalam Rangka Good Governance. Lex Administratum, 3(1).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 4250 1 (2002).

Yulianti, R. T. (2008). Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah. La_Riba, 2(1), 91–107.

Yunus, M. (1958). Tafsir Qurän kalim: bahasa Indonesia. (No Title).

Zimmer, A., & Smith, S. R. (2021). Nonprofit organizations in public governance. In Research handbook on nonprofit governance (pp. 327–351). Edward Elgar Publishing.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.