Pemberlakuan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Upaya Perlindungan Hak Anak

Melia Kantosa

Abstract


Artikel ini dilatarbelakangi oleh kekerasan seksual yang terjadi pada anak yang mana pelakunya dijatuhi pidana mati. Kekerasan seksual ini dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 orang santriwatinya, hal itu dapat menimbulkan trauma yang mendalam dan menghancurkan masa depan anak. Bentuk penegakan hukum bagi Herry Wirawan adalah dijatuhi pidana mati. Namun Komnas Perlindungan Hak Asasi Manusia sempat memberikan penolakan dan perlindungan HAM pada pidana mati Herry Wirawan karena dinilai hukuman ini tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk menjawab persoalan demikian, perlu diketahui bagaimana eksistensi pidana mati dalam KUHP baru serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban serta anak dari hasil korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru tidak lagi sama dengan pidana mati dalam KUHP warisan Belanda. Pidana mati di dalam KUHP warisan Belanda dikenal sebagai sanksi pidana pokok dengan urutan pertama, sedangkan pengaturan pidana mati di dalam KUHP baru bukan lagi sebagai jenis pidana pokok melainkan hanya sebagai pidana alternatif untuk tindak pidana tertentu yang ditentukam dalam Undang-Undang. Serta pelaku dijatuhi pidana mati membayar restitusi sebesar Rp. 322.923.122,00 dan merampas seluruh harta kekayaan/aset Herry Wirawan untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa dan menikah

Keywords


Pidana Mati, Kekerasan Seksual, Hak Anak

Full Text:

PDF

References


Arief, A. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum, 19(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4086

Fitriani, R. (2016). Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-hak Anak. Jurnal Hukum : Samudra Keadilan, 11(2), 250–258.

Intan, D. (2022). Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Di Sekolah Studi Kasus: Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Herry Wirawan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(3), 12–24. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i3.103

Ivo, N. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 01(200), 13–28.

Kaidah, J. H., & Lubis, M. R. (2019). JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat HUKUMAN MATI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA Oleh. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(2), 25–36.

Lintang, H. H. (2022). Analisis Yuridis Atas Sanksi Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Repository.Umsu, 1(1), 48–88. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18873

Ramadhan, D. I. (2022). Jejak Perkara Herry Wirawan: Perkosa 13 Santriwati hingga Divonis Mati. Detikjabar. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6016627/jejak-perkara-herry-wirawan-perkosa-13-santriwati-hingga-divonis-mati#:~:text=Herry Wirawan divonis hukuman penjara n.d.

Ramdan, A. (2018). Kebijakan Pidana Mati Dalam Rkuhp Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum Dan Ham. Arena Hukum, 11(3), 600–617. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.10

Roby Anugrah, R. D. (2021). Kebijakan Pidana Mati Dalam RKUHP Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum Dan HAM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, 80–95. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.80-95

Rohmah, N., Rifanda, N., & Novitasari, K. (2015). Diesmy Humaira B. Kekerasan Seksuaal Pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak, 12.

Salamor, Y. B., & Salamor, A. M. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India). Balobe Law Journal, 2(1), 7. https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.791

Takdir. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Laskar Perubahan.

Tang, A. (2020). Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Al-Qayyimah, 2(2), 98–111. https://doi.org/10.30863/aqym.v2i2.654

Wiyono. (2006). Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Kencana Prenada Media Groub.

Yurinonica, A. A., Khodijah, D. A., Widya, R., & Nima, V. R. N. (2022). View of Hukuman Mati Herry Wirawan dalam Perspektif HAM. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/moderasi.xxxxxxx


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.