Implementasi Peraturan Daerah Kota Padang No. 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Perspektif Fikih Siyasah
Abstract
Tulisan ini menganalisis maraknya fenomena pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan aktifitas jual beli di badan jalan atau trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga pengalihfungsian ini menyebabkan munculnya berbagai permasalahan di ruang publik mulai dari gangguan bagi pejalan kaki, masalah kebersihan lingkungan hinga kelancaran lalu lintas. Sejalan dengan ini di Kota Padang telah dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 yang dengan jelas menyatakan bahwa PKL mempunyai hak, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Dalam fikih siyasah, masyarakat dituntut untuk mematuhi aturan yang dibuat oleh pemimpin yang dalam hal ini ialah pemerintah yang berwenang untuk mengelola kepentingan umum selama kebijakan tersebut tidak melanggar syariat. Di sisi lain pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang dan merugikan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi yang bersifat deskriptuf kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan untuk menganalisis aturan mengenai PKL dalam Peraturan Daerah dengan fikih siyasah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Saebani, B. A. (2008). Fiqh Siyasah Pengantar Ilmu Politik islam. Pustaka Setia.
Azhari, M. B., Handoyo, E., & Setiajid. (2018). Resistensi Pedagang Kaki Lima Liar terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Semarang.
Unnes Political Science Journal, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.15294/upsj.v2i1.21654
Bhakti, Rully. (2018). Etika Pemerintahan dan Korupsi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiman, I. (2021). Analisis Potensi Perekonomian Pedagang Kaki-Lima di Kota Langsa. Jurnal Samudra Ekonomi Dan Bisnis, 12(2), 184–199. https://doi.org/10.33059/jseb.v12i2.3043
Rinaldo, M. Edwar, Pradikta, Hervin Yoki. (2021) Analisis Fiqh Siyasah Dusturiyah dalam Pembentukan Peraturan Tentang Trading in Influence dalam Hukum Positif di Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 1 (1).
https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8955
Suminar, L. (2021). Identifikasi Fasilitas Pejalan Kaki di Koridor Jalan Affandi Yogyakarta dalam mendukung Konsep Walkability. Jurnal Arsitektur Zonasi, 4(3).
Lestari. (2020). Makna Tradisi Ruwatan Adat Jawa Bagi Anak Perempuan Tunggal Sebelum Melakukan Pernikahan di Desa Pulungdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya, 26(2).
DP, S. N. S., Wulan, K., A’yunina, H., Dewi, A. S., & Nisa, K. K. (2023). Dampak Relokasi Pedagang Kaki Lima ke Teras Malioboro Yogyakarta. Sosebi: Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial, Ekonomi, Dan Bisnis Islam, 3(1), 83–99. https://doi.org/10.21274/sosebi.v3i1.7562
Mardliyah, U., Purwanti, N., & Sarapayari, F. Y. (2021). Penggunaan Ruang Publik Sebagai Tempat Berjualan Pedagang Kaki Lima di Kota Sorong.
Jurnal Noken, 7(1).
Afdal. (2024). Pedagang di Trotoar Pasar Baru.
Ahmad. (2024). Pedagang di Trotoar Pasar Baru.
Andi. (2024). Pedagang di Trotoar Pasar Baru.
Padri. (2024). Pedagang di Trotoar Pasar Baru.
Bastiana, dkk (2019). Karakteristik Umum dan Tingkat Pendapatan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Makassar.
Prosiding Seminar Nasional LP2M UNM - 2019. 12
KBBI. (2023). Kamus Besar bahasa Indonesia.
https://kbbi.web.id/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.