PERBEDAAN PENDAPAT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI'I TENTANG TEMPAT I'TIKAF BAGI PEREMPUAN
Haryuni Husna, Syafrudin Halimi, Isnaini Isnaini
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perbedaan pendapat mengenai tempat i’tikaf bagi perempuan. Mazhab Hanafi berpendapat hukumnya sah apabilah seorang perempuan i’tikaf di masjid dalam rumahnya. Sedangkan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa i’tikaf dilakukan hanya di masjid dan hukumnya tidak sah dilakukan di masjid yang berada di dalam rumah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah kenapa Mazhab Hanafi membolehkan dan menganggap sah hukumnya perempuan i’tikaf di masjid dalam rumahnya, sedangkan Mazhab Syafi’i menganggap tidak sah hukumnya perempuan i’tikaf di masjid dalam rumahnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu menelaah dan mengkaji kitab Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Setelah terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan study komparatif. Adapun hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya perbedaan pendapat karena berbeda dalam memaknai kata masjid pada surah al-Baqarah ayat 187. Berbeda dalam melihat tujuan (maqasid syar’iyyah) dari i’tikaf, Mazhab Hanafi memaknai i’tikaf di dalam rumah itu lebih banyak aspek maslahatnya bagi perempuan. Sedangkan Mazhab Syafi’i memandang i’tikaf di dalam masjid di dalam rumah tidak ada maslahatnya. Adanya pertentangan antara qiyas dan atsar.
Keywords
Perempuan; I’tikaf di mesjid
References
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Al Albani, Muhammad Nashiruddin. 2007. Shahih Sunan Abu Daud. Jakarta: Pustaka Azzam. Al Albani, Muhammad Nashiruddin. 2012. Ringkasan Shahih Bukhari [2]. Jakarta: Pustaka Azzam. Al Albani, Muhammad Nashiruddin. 2012. Ringkasan Shahih Bukhari V. Jakarta: Pustaka Azzam. Al Albani, Muhammad Nashiruddin. 2013. Mukhtashar Shahih Muslim. Jakarta Selatan: Pustaka Azzam Al- Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Baari. 2008. Jakarta: Pustaka Azzam. Ali, bin Usman fakhruzi Az-Zaila’i. 1313. Tabyin al-Haqaiq. Kairo: al-mathba'ah al-kubra al-amiriyah. cet 1 Al-Juzairi, Abdurrahman. 2015. Fikih Empat Mazhab Jilid 2. Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar. Al-Syurbasi, Ahmad. 2004. Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab. Jakarta: Bumi Aksara. Anwar, Shabri Shaleh. 2014. Ramadhan Pembangkit Esensi (Insan Pengajian 30 Malam Bulan Ramadhan). Jakarta: Indragiri TM. Muhammad bin Idris As-Syafi’i. al-Risalah. Beirut: Dar al-Kutb al-Ilmiah, t.t, Muhammad, Samsudin bin khatib as- syarbani. t,t. Mughni Al Muhtaj ila Ma'rifah Ma'ani Alfazil Manhaj. Beirut: Darul ma'rifah. Qudamah, Ibnu al-Maqdisi, 1968, al-Mughni Syarah Mukhtasar al-Khairaqi, Kairo. Qudamah, Ibnu. 2008. Al-Mughni [4]. Jakarta Selatan: Pustaka Azzam. Zahrah, Muhammad Abu. 1995. Ushul Fiqih. 4. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moefty : Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum