HUKUM WANITA HAID MASUK MESJID (STUDI KOMPARATIF IMAM NAWAWI DAN IBNU HAZM)

M Habibullah, Yusri Amir

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perbedaan pendapat antara Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hazm tentang hukum wanita haid masuk mesjid. Imam Nawawi berpendapat wanita haid haram masuk mesjid. Sedangkan menurut Ibnu Hazm wanita haid boleh masuk mesjid. Yang menjadi pertayaan penelitian adalah apa dalil yang digunakan dan faktor apa yang menyebabkan perbedaan pendapat serta pendapat siapa yang paling rajih. Penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan dengan cara menelaah kitab-kitab yang berhubungan dengan permasalahan kemudian di komparatif dengan menggunakan metode munaqasyah al adillah untuk menemukan pendapat yang rajih. Temuan dari penelitian ini yaitu perbedaan pendapat muncul karena berbeda dalam memahami ayat al-Quran surah An-nisa ayat 43. Berbeda dalam memaknai hadist yang di jadikan dalil. Setelah dilakukan munaqasyah al adillah dapat disimpulkan bahwa yang paling kuat yaitu pendapat Imam Nawawi dengan menggunakan dalil surah An-Nisa ayat 43 dan dikuatkan oleh hadist-hadist nabi yang berpendapat bahwa wanita haid dilarang ke mesjid.


Keywords


Wanita Haid; Mesjid

References


Al-Qur’an dan Terjemahannya. Al-Syirazy, Abu Ishak Ibrahim.1995, Al- Muhazzab Fi Fiqih Al-Imam Al-Syafi’i, juz I, Beirut Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. Arifin, Gus. 2020. Amalan Ketika Haid dan Nifas. Media Komputindo. Ar-Rifa’i, M. Abdullah, 2003, Tuntunan Haid nifas dan Darah Penyakit, Surabaya: Mustaqim. Asy-Syafi’i, Imam, 2014, Al-Umm, Jilid I, Jakarta: Pustaka Azam. Asy-Syaukani, Nail al-Authar,Beirut: Dar al- Fikr, t.t, Juz.1. Bhuhori, Imam, Shahih Muslim Jilid II Elfia. 2019. Kajian Tematis Tentang Larangan Perempuan Membaca Alquran dan Masuk Mesjid. Jurnal Analisis Gender dan Agama. Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 456, Ar-Riyad, Su’adi, Bitul Al-Afka. Muhammad ibn Isa Abu Isa al-Turmuzi al- Sulami, Sunan al-Turmuzi, Beirut: Dar Ihya al-Turas al-Araby, t.th, juz 3. Nawawi, Imam, 2004, Terjemahan Syarah Shahih Muslim, Jakarta: Mustaqim. Rahmat, Jalaluddin. 1994. “Tinjauan Kritis Atas Sejarah Fiqih: Dari Fiqih al-Khulafa’ al- rasyidin Hingga Mazhab Liberalisme” dalam Budy Munawar Rahman (ed.), Konstektualisasi Doktrin Islam dan Sejarah, Jakarta: Paramadina


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moefty : Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

Moefty Visitor

Creative Commons License

Moefty by Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)

EDITORIAL OFFICE

Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171